TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 19 dari 33 pasar tradisional di wilayah Jakarta Timur masuk dalam kategori non-esensial akan terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total yang diberlakukan otoritas setempat mulai Senin mendatang, 14 September 2020. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) mencatat ada 14 pasar di Jakarta Timur masuk dalam kriteria esensial atau di bidang usaha vital dari total 33 pasar tradisional.
“Ada sekitar 19 pasar yang saat ini berkategori non-esensial," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Sabtu, 12 September 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi sektor esensial untuk tetap beroperasi dengan kapasitas minimal selama penerapan PSBB total.
Kegiatan usaha esensial bisa beroperasi asal tidak secara penuh seperti masa normal, dan disertai dengan pembatasan jumlah pengunjung maupun pedagang dan karyawan.
Kriteria usaha esensial bergerak pada 11 sektor usaha di antaranya kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi Informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan 19 pasar tradisional di 10 kecamatan Jakarta Timur, kata Badrudin, masuk dalam kriteria non-esensial sehingga diperkirakan terdampak kebijakan PSBB total. "Pasar Gembrong itu bukan kriteria pasar esensial karena yang didagangkan produk mainan yang tidak bersifat vital."
Satpol PP Jakarta Timur menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari Pemerintah DKI sebagai implementasi PSBB total di 19 pasar non-esensial itu. "Sampai sore ini saya belum mendapat arahan mekanisme PSBB total di Jaktim," kata dia.