TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah DKI bakal mengumumkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pada Minggu, 13 September 2020. "Besok kami akan umumkan, karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya," kata Anies di Balai Kota DKI, Sabtu, 12 September 2020.
Pemerintah DKI bakal memutuskan menarik rem darurat menghentikan PSBB transisi dengan kembali memperketat PSBB mulai Senin, 14 September 2020. Anies berujar tengah menyusun Peraturan Gubernur yang baru untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan Dihajar Menteri Soal PSBB Total, Pengamat: Ada yang Tak Beres
"Nanti (diumumkan) sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda."
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu berujar telah membahas banyak hal terkait dengan kebijakan menghentikan masa transisi. Selain itu, Pemerintah DKI juga telah membahas bersama rencana pengetatan PSBB dengan pemerintah pusat dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Kami membahas banyak hal. Kami mereview dan membahas bersama rencana Jakarta," ucapnya.
Anies menuturkan pemerintah memutuskan menarik rem darurat karena tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi. Tingkat kematian dan keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 telah menunjukkan kondisi darurat.
"Maka, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera," ucap Anies Baswedan.