TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada lima sektor yang harus ditutup secara penuh selama PSBB Jakarta mulai Senin besok.
"Ada lima kegiatan yang harus ditutup selama sementara dua pekan ke depan," ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jakarta Pusat, Ahad 13 September 2020.
Lima sektor yang harus ditutup secara penuh selama PSBB Jakarta adalah isntitusi pendidikan, kawasan pariwisata, taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik dan tempat resepsi pernikahan serta seminar.
"Khusus untuk perkawinan dan pemberkatan dapat dilakukan di KUA," ujar Anies.
Anies mengatakan selama PSBB, ada 11 sektor yang diizinkan tetap beroperasi yaitu bidang kesehatan, pangan/makanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. Meski diizinkan tetap berkegiatan, 11 sektor tersebut wajib menerapkan pembatasan 50 persen kapasitas.
Kegiatan esensial yang dibolehkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen itu di antaranya kantor perwakilan negara asing, BUMN dan BUMD yang turut serta dalan penanggulangan Covid-19 serta organisasi lokal atau internasional yang bergerak di sektor kebencanaan.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut SIKM Tak Akan Diterapkan saat PSBB Total
Untuk pengaturan kantor pemerintah beroperasi selama PSBB total ini, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 persen pegawai.
Anies Baswedan mengatakan bila ditemukan kasus positif di kantor atau instansi maka akan dilakukan penutupan total selama 3 hari operasi. "Bukan hanya kantornya, gedungnya harus tutup selama 3 hari," ujarnya.
Berbeda dengan PSBB Jilid 1, Anies Baswedan tetap memperbolehkan rumah ibadah yang berada di lingkungan warga tetap dibuka dengan kapasitas 50 persen selama PSBB ini. Sedangkan tempat ibadah yang dikunjungi warga dari berbagai wilayah tidak dibolehkan beroperasi. Untuk restoran dan cafe dibolehkan dibuka, namun tidak boleh makan di tempat.