TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mengatakan kantor perusahaan swasta yang tidak masuk dalam sektor yang diizinkan dibolehkan beroperasi selama PSBB DKI dengan syarat jumlah pegawai yang masuk kantor hanya 25 persen dari kapasitas gedung. "Kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non esensial dapat beroperasi dengan menerapkan pembatasan kapasitas," kata Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jakarta Pusat, Ahad 13 September 2020.
Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada di tempat kerja dalam satu waktu.
Anies mengatakan bila ditemukan kasus positif di kantor atau instansi akan ditutup total selama tiga hari operasi. "Bukan hanya kantornya, gedungnya harus tutup selama tiga hari."
Fokus PSBB DKI ini adalah menekan angka penularan di perkantoran, karena menjadi salah satu tempat dengan jumlah penemuan kasus positif baru. Tingkat kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan di perkantoran terutama swasta harus ditingkatkan.
11 sektor yang dibolehkan beroperasi selama PSBB adalah bidang kesehatan, pangan/makanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. Meski begitu, 11 itu sektor itu wajib menerapkan pembatasan 50 persen kapasitas.
Pembatasan juga diberlakukan di rumah ibadah 50 persen kapasitas untuk rumah ibadah di lingkungan permukiman warga. Sedangkan rumah ibadah yang dikunjungi orang dari berbagai lokasi ditutup. Untuk restoran dan cafe diizinkan dibuka, namun tidak boleh makan di tempat.
Anies Baswedan mengatakan untuk sektor yang ditutup penuh selama PSBB adalah institusi pendidikan, kawasan pariwisata, taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik dan tempat resepsi pernikahan, seminar. "Khusus untuk perkawinan dan pemberkatan dapat dilakukan di KUA."
Anies memilih menarik rem darurat, kembali memberlakukan PSBB secara total lantaran kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.
Ada tiga indikator utama dalam keputusan Anies yaitu tingkat kematian (Case Fatality Rate) yang meningkat dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) untuk tempat tidur isolasi, ICU yang diperkirakan akan penuh dalam waktu dekat jika tidak dilakukan langkah untuk menekan jumlah penambahan kasus positif baru.
Jumlah penambahan kasus positif baru Covid-19 terus meningkat. Kemarin, tercatat 1.440 pasien Covid-19 baru. Untuk total kasus Covid-19 di Jakarta telah melampaui 50 ribu kasus, tepatnya 53.761 kasus, dengan jumlah kasus aktif 12.174 pasien. Pasien sembuh sebanyak 40.183 orang dan pasien meninggal 1.404 orang.