TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap mengizinkan mal atau pusat belanja dan pasar beroperasi selama PSBB Jakarta Jilid 2. Persyaratan mal di Jakarta tetap boleh beroperasi sama seperti saat PSBB Transisi, yaitu pembatasan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi, dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan," ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jakarta Pusat, Ahad 13 September 2020.
Meski boleh beroperasi, restoran dan cafe yang berada di mal atau di pasar hanya boleh menerima pesanan antar. Anies Baswedan melarang restoran menerima pengunjung makan di lokasi. Pada masa transisi restoran sudah diizinkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi dengan penerapan protokol kesehatan 3M.
Anies menyebutkan untuk pasar saat ini tingkat kedisiplinan protokol kesehatan mulai meningkat sehingga angka penularan Covid-19 di pasar tradisional mulai terkendali. Hal ini dampak dari kebijakan untuk menutup pasar jika ditemukan kasus positif, sehingga tumbuh kesadaran antar pedagang untuk saling menerapkan protokol kesehatan.
Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan PSBB akan dilaksanakan hingga dua minggu ke depan dengan membatasi kegiatan mulai dari sektor pemerintahan hingga perekonomian. Selama PSBB pengawasan kedisiplinan warga akan diperketat dengan sanksi progresif, termasuk menutup perkantoran atau gedung jika ditemukan kasus positif.