TEMPO.CO, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memutuskan untuk meniadakan layanan bus wisata di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB total atau pengetatan yang dimulai pada hari ini, Senin 14 September 2020 mengacu kepada Pergub DKI 88/2020.
"Untuk rute wisata mulai besok kembali ditiadakan mengingat arahan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB fase II," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo Minggu, 13 September 2020.
Untuk itu dapat dipastikan bahwa layanan bus tingkat yang biasanya digunakan sebagai Bus Wisata di Ibu Kota tidak akan terlihat selama PSBB pengetatan.
Meski demikian, Nadia mengatakan mulai hari ini hingga Rabu 16 September 2020 pihaknya masih tetap memberlakukan pola operasi layanan TransJakarta seperti pada fase PSBB transisi.
"TransJakarta saat ini masih melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan pola operasi yang disesuaikan. Untuk itu, hari ini hingga Rabu 16 September 2020, pola operasi yang diterapkan masih sama seperti pola operasi minggu sebelumnya dan tidak terdapat perubahan," kata Nadia.
Nadia pun mengatakan akan segera memberikan perkembangan terbaru jika didapatkan perubahan pola operasi TransJakarta usai berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengumumkan secara resmi status Jakarta menjalani PSBB dengan pengetatan mulai Senin (14/9) karena peningkatan kasus COVID-19 di Ibu Kota yang terus meninggi setiap harinya.
"Menyaksikan kejadian 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Karena bila ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar," ujar Anies lewat konferensi pers yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu.
Anies menyebutkan setidaknya ada lima kegiatan yang dihentikan seluruhnya selama PSBB pengetatan dilakukan di antaranya kegiatan berolahraga di sarana khusus olahraga, kegiatan belajar di sekolah ataupun kegiatan yang mengumpulkan kerumunan seperti seminar, lalu kegiatan di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA), kegiatan di tempat-tempat wisata, dan terakhir kegiatan resepsi pernikahan.
Baca juga : Senin Jakarta PSBB Total Lagi: Transportasi Dibatasi, Kegiatan Publik Disetop
ANTARA