TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melarang pengemudi ojek online atau pangkalan berkerumun di satu titik ketika menunggu pesanan penumpang.
Kebijakan ini diatur dalam surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi yang diteken 11 September 2020.
Baca Juga:
"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang," demikian bunyi keputusan poin kelima angka 2.
Pemerintah DKI membolehkan ojek daring ataupun pangkalan mengangkut penumpang selama masa pengetatan kembali PSBB dengan sejumlah syarat. Menurut Syafrin dalam keputusannya, ojek tetap harus beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain dilarang berkerumun, pengemudi juga harus saling menjaga jarak parkir antar motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
Perusahaan penyedia jasa transportasi daring juga wajib menjalankan suatu sistem agar pengemudi tak berkerumun seperti tertuang di poin kelima angka 3.
"Dalam hal ketentuan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 tidak dipatuhi atau dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," jelas Syafrin.
Jakarta resmi kembali ke masa PSBB mulai hari ini Senin, 14 September. Kebijakan diambil sebab, jumlah pasien Covid-19 terus menanjak, bahkan per hari bisa ada tambahan lebih dari seribu kasus baru. Pengetatan ini berimbas pada penutupan kembali tempat rekreasi, jumlah orang di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas, ganjil genap tak berlaku, pembatasan di transportasi publik, dan lainnya.