TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia, Amelita Lusia mengatakan, pakta integritas UI yang ramai beredar di masyarakat belakangan ini, bukan dokumen resmi milik kampus.
“Dokumen berjudul Pakta Integritas yang telah beredar di kalangan mahasiswa baru UI bukan merupakan dokumen resmi yang telah menjadi keputusan Pimpinan UI,” kata Amel melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Minggu 13 September 2020 malam.
Menurut Amel, dari hasil penyelidikan pihaknya terhadap pakta integritas yang beredar di masyarakat itu, tidak sesuai dengan format dokumen resmi UI.
“Ada ketidaksesuaian format dokumen tersebut dengan format standar dokumen resmi UI,” kata Amel.
Amel mengklaim, hingga kini pakta integritas di UI masih sebatas usulan kepada Rektor dan belum mendapatkan persetujuan.
“Dokumen belum final dan disetujui Rektor UI, masih draft usulan,” lanjut Amel.
Amel mengatakan, pimpinan UI sangat menyayangkan adanya penyebaran dokumen yang menyangkut kepentingan mahasiswa tersebut hingga menimbulkan berbagai reaksi di kalangan Sivitas Akademika UI maupun masyarakat.
“Kami memohon maaf atas kerisauan dan ketidaknyamanan yang timbul, baik di kalangan Sivitas Akademika UI maupun masyarakat,” kata Amel.
Sebelumnya, pakta integritas UI yang berisi 13 aturan yang harus diikuti oleh mahasiswa baru UI beredar di media sosial pada Rabu 9 September 2020. Aturan itu dianggap mengekang kehidupan mahasiswa.
Salah satu aturan yang diatur yakni, mahasiswa Universitas Indonesia dilarang ikut kegiatan keorganisasian yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan universitas.
“Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia,” tulis poin 11 Pakta Integritas tersebut.
Dalam Pakta Integritas tersebut, jika mahasiswa melakukan pelanggaran sesuai yang telah diatur, maka sanksi yang harus diterima setinggi-tingginya pemberhentian sebagai mahasiswa Universitas Indonesia.
“Dengan ini, saya telah membaca, memahami isi dari pakta integritas ini, serta setuju secara sadar dan tanpa ada unsur paksaan, untuk menandatanganinya. Jika saya melakukan pelanggaran terhadap pakta integritas ini, maka saya bersedia menerima sanksi dari Universitas, yang setinggi-tingginya yaitu pemberhentian sebagai mahasiswa/i Universitas Indonesia.”