TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta akan mengurangi jam operasional transportasi umum seperti KRL, MRT, LRT, Transjakarta secara bertahap sejak pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Jakarta.
Kebijakan ini diatur dalam surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Pentujuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi yang diteken 11 September 2020.
"Pembatasan jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya dimaksud pada diktum kesatu angka 3 meliputi terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, stasiun KRL, dermaga atau pelabuhan kapal dan halte bus (Transjakarta), menyesuaikan dengan pembatasan jam operasional angkutan," demikian bunyi diktum keempat.
Jam operasional transportasi ini masih sama sampai pukul 22.00 WIB pada 14-16 September 2020.
Namun, durasinya berkurang hanya sampai 20.00 WIB untuk periode 17-20 September.
Waktu operasional kembali berkurang, paling malam melintas pukul 19.00 WIB mulai 21 September hingga waktu yang tak ditentukan.
Berikut rinciannya jadwal selama PSBB Jakarta:
1. 14-16 September
- Jam operasional MRT 05.00-22.00 dengan headway 5-10 menit pada hari kerja dan 10 menit di akhir pekan
- Jam operasional LRT 05.30-21.00 dengan headway 10 menit baik di hari kerja atau akhir pekan
- Jam operasional KRL Jabodetabek 05.00-21.00
- Jam operasional bus transjakarta 05.00-22.00 dengan headway 3-10 menit di jam sibuk dan 10-15 menit di luar jam sibuk
- Jam operasional bus transjakarta untuk tenaga kesehatan 20.00-23.00 dengan headway 20-30 menit
- Jam operasional angkutan umum reguler 05.00-22.00
- Jam operasional angkutan perairan Kepulauan Seribu 05.00-18.00
2. 17-20 September
- Jam operasional MRT 05.00-20.00 dengan headway 10 menit pada hari kerja dan akhir pekan
- Jam operasional LRT 05.30-20.00 dengan headway 20 menit baik di hari kerja atau akhir pekan
- Jam operasional KRL Jabodetabek 05.00-20.00
- Jam operasional bus transjakarta 05.00-20.00 dengan headway 5-15 menit di jam sibuk dan 15-30 menit di luar jam sibuk
- Jam operasional bus transjakarta untuk tenaga kesehatan 20.00-23.00 dengan headway 20-30 menit
- Jam operasional angkutan umum reguler 05.00-19.00
- Jam operasional angkutan perairan Kepulauan Seribu 05.00-18.00
3. 21 September-seterusnya
- Jam operasional MRT 05.00-19.00 dengan headway 10 menit pada hari kerja dan akhir pekan
- Jam operasional LRT 05.30-19.00 dengan headway 20 menit baik di hari kerja atau akhir pekan
- Jam operasional KRL Jabodetabek 05.00-19.00
- Jam operasional bus transjakarta 05.00-19.00 dengan headway 5-15 menit di jam sibuk dan 15-30 menit di luar jam sibuk
- Jam operasional bus transjakarta untuk tenaga kesehatan 20.00-23.00 dengan headway 20-30 menit
- Jam operasional angkutan umum reguler 05.00-19.00
- Jam operasional angkutan perairan Kepulauan Seribu 05.00-18.00