TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bakal mengikuti ketentuan pemerintah DKI Jakarta soal jam operasional Kereta Rel Listrik atau KRL selama PSBB.
Pemerintah DKI memutuskan memangkas jam operasional transportasi publik, salah satunya KRL Jabodetabek secara bertahap selama masa pengetatan PSBB di Ibu Kota.
"Kami lakukan sesuai aturan," kata Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba saat dihubungi, Senin, 14 September 2020. Anne memastikan regulasi pemerintah pusat dan DKI sama.
Pada kondisi normal, PT KCI mengoperasikan 991 perjalanan pada 04.00-24.00 WIB. Angka ini dikurangi sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020. Saat ini, PT KCI hanya menjalankan 975 perjalanan kereta mulai 04.00-21.00 WIB.
"Namun masih akan dilakukan evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL di masa PSBB ini," jelas dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menetapkan jam operasional KRL Jabodetabek, MRT, LRT, bus transjakarta, dan angkutan umum akan dikurangi.
Ketentuannya diatur dalam surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petujuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi yang diteken 11 September 2020.
Ada tiga periode, yakni 14-16 September, 17-20 September, dan 21 September sampai waktu yang tak ditentukan. Untuk KRL Jabodetabek dapat melayani penumpang pukul 05.00-21.00 di periode pertama. Selanjutnya, hanya diizinkan beroperasi 05.00-20.00 di periode kedua dan dipangkas lagi jadi 05.00-19.00 mulai 21 September.