Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB, Simak Operasional Angkutan Umum di Jakarta

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sejumlah warga mengantre bus di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020.Pengguna jasa transportasi umum mulai meningkat pasca diberlakukannya kembali pengaturan ganjil genap bagi pengguna kendaraan pribadi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah warga mengantre bus di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020.Pengguna jasa transportasi umum mulai meningkat pasca diberlakukannya kembali pengaturan ganjil genap bagi pengguna kendaraan pribadi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah pembatasan kapasitas hingga operasional angkutan umum selama penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Ibu Kota.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PSBB Bidang Transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan SK tersebut telah mengatur kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang; jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretapian dan angkutan perairan; jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya; operasional ojek online dan ojek pangkalan; serta angkutan barang.

"Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Syafrin melalui keterangan tertulisnya, Senin, 14 September 2020. Mulai hari ini Pemerintah DKI kembali menerapkan PSBB selama 14 hari. Dalam PSBB kali ini, pemerintah memperketat protokol kesehatan di perkantoran dengan mengurangi kapasitasnya menjadi 25 persen.

Berikut rincian pembatasan penumpang dan jam operasional untuk kendaraan bermotor umum di Jakarta, meliputi:
1. MRT Jakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 60 orang per kereta
Jam operasional:
• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 5 – 10 menit;
• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
• Sedangkan, untuk weekend, headway / jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.

2. LRT Jakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 30 orang per kereta
Jam operasional:
• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 21.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 20.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.30 – 19.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
• Sedangkan, untuk weekend, headway / jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.

3. KRL Jabodetabek
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 74 orang per kereta
Jam operasional:
• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 21.00,
• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00,
• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.

4. Kereta Api Jarak Jauh
Jumlah maksimal yang boleh diangkut:
- Eksekutif: 25 orang per kereta
- Bisnis: 30 orang per kereta
- Ekonomi: 30 orang per kereta

5. Bus Transjakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut:
- Bus Tempel: 60 orang per bus
- Bus Besar: 30 orang per bus
- Bus Sedang: 15 orang per bus
- Bus Kecil: 6 orang per bus
Jam operasional:
• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway / jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 3 – 5 menit, di luar jam sibuk adalah 10 – 15 menit;
• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway / jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 – 30 menit;
• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway / jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 - 30 menit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Angkutan Umum Reguler
- Bus Besar: 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang
- Bus Sedang: 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang
- Bus Kecil (kursi berhadapan): 6 orang (1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, 3 penumpang di sisi kanan belakang)
- Bus Kecil (kursi 4 baris):6 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat)
- Bus Kecil (kursi 5 baris): 8 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, 2 penumpang di baris kelima)
- Bajaj: 2 orang (1 pengemudi dan 1 penumpang)
Jam operasional:
• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00,
• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00,
• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.

7. Taksi / angkutan sewa khusus berkursi 2 baris: 3 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di belakang).

8. Taksi / angkutan sewa khusus berkursi 3 baris: 4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga).

9. Kapal angkutan perairan Pulau Seribu (Seat 3-3): 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang
Jam operasional: 05.00 – 18.00, hanya pada hari Senin – Jumat, khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, TNI/POLRI, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu dengan menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Tugas.

Sementara itu, untuk pembatasan operasional ojek online dan ojek pangkalan, yaitu:
1. Diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan,
2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parker antarsepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,
3. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada 1 titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,
4. Jika poin 2 dan 3 tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan pengangkutan penumpang,
5. Pengawasan pembatasan operasional pada poin 4 dilakukan selama 3 hari sejak berlakunya SK dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Sedangkan, rincian pembatasan dan jam operasional kendaraan angkutan barang di Jakarta, meliputi:
1. Mobil barang berkursi 1 baris: 2 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di sisi kiri);
2. Mobil barang berkursi 2 baris: 3 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di sisi kiri, 1 penumpang di bagian tengah).

Adapun angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB, di antaranya angkutan barang untuk kebutuhan pokok, untuk kegiatan kantor / instansi pemerintah (pusat dan daerah), untuk kegiatan kantor Perwakilan Negara Asing / Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik atau konsuler sesuai ketentuan hukum internasional, kegiatan BUMN / BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19, kegiatan 11 sektor esensial yang memang diizinkan selama PSBB, dan kegiatan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di bidang kebencanaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

3 hari lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan asap dan abu erupsi Gunung Ruang dilihat dari desa Tagulandang, Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ( PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

Bandara Sam Ratulangi di Manado masih ditutup imbas erupsi Gunung Ruang. Semua penerbangan dari dan ke Manado dibatalkan.


Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

7 hari lalu

Suasana arus balik mudik setelah putusan Work From Home (WFH) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. Aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN usai libur lebaran berlaku pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menunda kepulangan dari mudik setelah adanya kebijakan yang berlaku. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

Kemenhub menyatakan pergerakan penumpang angkutan umum pada arus balik dan hari pertama kerja usai libur Lebaran masih tinggi.


Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

9 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

Salah satu poin yang membuat masyarakat meminati travel gelap adalah layanan door to door.


Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

9 hari lalu

Seorang pria berdiri menunggu penumpang arah Ciawi, Kota Bogor, Jawa Barat, di terminal bayangan, yang terletak di Jalan Perindustrian, Makasar, Jakarta Timur, atau seberang Rumah Sakit Umum Universitas Kristen Indonesia, Senin, 15 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI


Pengguna Angkutan Umum saat Arus Mudik pada H-3 Lebaran Capai 1.181.705 Orang

16 hari lalu

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati; Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri; dan Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo pada acara Ngobras Pengembangan Stasiun Manggarai di Kementerian Perhubungan, Kamis, 7 Juli 2022. Tempo/Hamdan C. Ismail
Pengguna Angkutan Umum saat Arus Mudik pada H-3 Lebaran Capai 1.181.705 Orang

Kemenhub mencatat pengguna angkutan umum sudah mencapai 1.181.705 orang selama H-3 Lebaran, atau Minggu, 7 Maret 2024.


Satu Juta Pemudik Gunakan Angkutan Umum Hingga H-5 Lebaran, Naik 26 Persen

18 hari lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Satu Juta Pemudik Gunakan Angkutan Umum Hingga H-5 Lebaran, Naik 26 Persen

Satu juta lebih pemudik menggunakan angkutan umum hingga Jumat, 5 April. Naik 26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.


Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

31 hari lalu

Penumpang melintasi rel kereta api pada jam sibuk di stasiun kereta Gare de Lyon, saat karyawan kereta melakukan aksi mogok massal, di Paris, 3 April 2018. Aksi mogok pekerja kereta di Prancis mengganggu kelancaran perjalanan kereta di Eropa terutama untuk rute perjalanan dari Prancis ke Inggris dan Brussels yang dilayani kereta Eurostar. REUTERS
Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

49 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


6 Cara Cek Tiket Mudik Gratis, Tetap Waspada Modus Penipuan

49 hari lalu

Warga tengah mengikuti mudik gratis Presisi Polri 2023 di Silang Monas, Jakarta, Selasa 18 April 2023. Sebanyak 434 bus yang mengangkut masyarakat untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing dalam program 'Mudik Gratis Polri Presisi Tahun 2023'. Tempo/Tony Hartawan
6 Cara Cek Tiket Mudik Gratis, Tetap Waspada Modus Penipuan

Perburuan mendapatkan tiket mudik gratis telah dimulai. Berikut 6 cara mengetahui adanya mudik gratis, harus tetap waspada modus penipuan.


Polda Metro Jaya Berharap Operasi Keselamatan Jaya 2024 Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat terhadap Aturan Lalu Lintas

51 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Berharap Operasi Keselamatan Jaya 2024 Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat terhadap Aturan Lalu Lintas

Polda Metro Jaya berharap masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas.