TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta, Polri dan TNI mengadakan rapat koordinasi untuk membahas penindakan pelanggar PSBB Jakarta yang tak mengenakan masker pada hari ini.
"Kita siang ini akan melaksanakan rapat koordinasi dulu. Bagaimana teknis lapangannya untuk bisa menyatukan persepsi bersama-sama dengan teman-teman dari TNI, Polri, kemudian Pemda," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya pada Senin, 14 September 2020.
Yusri mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran PSBB akan dilakukan sesuai Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam aturan itu, pelanggar bakal diberikan teguran maupun denda.
Namun, kepolisian menilai jika diperlukan, pelanggar PSBB dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca juga: Polda Metro Usul Gunakan Pasal Pidana Tindak Pelanggar PSBB
Pembahasan tentang aturan mana yang menjadi acuan untuk menindak pelanggar PSBB itu disebut juga bakal dibahas dalam rapat koordinasi nanti. "Teknisnya seperti apa, SOP-nya seperti apa, regulasinya pakai yang mana. Ini masih kita tunggu, lagi kita rapatkan dulu hari ini," kata Yusri.