TEMPO.CO, Depok -Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan DKI Jakarta yang kembali menerapkan PSBB ketat mulai hari ini, Senin 14 September 2020.
Pemkot Depok lebih memilih penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) sebagai strategi memutus mata rantai Covid-19 ketimbang PSBB.
“Kita diarahkan oleh Gubernur Jabar, untuk Bodebek sementara kita menerapkan PSBB berskala mikro,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Senin 14 September 2020.
Baca juga : Gugus Tugas Jabar: Keterisian Isolasi Pasien Covid-19 RS Kota Depok Tembus 73,8 Persen
Idris mengatakan, meski namanya berubah menjadi PSBM, namun secara garis besar aturan yang diterapkan sama halnya dengan PSBB Proporsional.
“PSBM tadi cuma namanya, secara teknis tidak beda dengan proporsional,” kata Idris.
Idris mengatakan, salah satu aturan yang diterapkan dalam PSBM dan sama dengan PSBB Proporsional adalah tetap melakukan pembatasan sosial Kampung siaga (PSKS) berbasis RW
“Saat ini ada 93 RW yang kita katakan sebagai zona merah dan dilakukan PSKS, dari total 924 RW se Kota Depok,” kata Idris.
Selain PSKS berbasis RW, lanjut Idris, pembatasan aktivitas warga (PAW) atau jam malam juga tetap diberlakukan selama PSBM
“Jam malam memang bagian dari otoritas atau kewenangan daerah, kita (tetap) membatasi untuk usaha dan aktivitas warga jika saat zona merah,” kata Idris.
Idris mengatakan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, PSBM akan diberlakukan hingga tanggal 29 September 2020. “Mudah-mudahan nggak ditambah lagi,” kata Idris.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA