TEMPO.CO, Jakarta - Pada hari pertama penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satpol PP Kecamatan Cipayung merazia 38 warga yang tak mengenakan masker. Para pelanggar protokol kesehatan itu terjaring dalam Operasi Tibmask (Tertib Masker) yang digelar di lima wilayah Jakarta Timur pada Senin, 14 September 2020.
Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, mengatakan razia masker itu dilakukan di Jalan TPU Pondok Ranggon, Jalan Raya Gempol, Jalan Raya Sajim, Jalan Raya Cilangkap, dan Jalan Raya Munjul.
Menurut Widodo, 37 orang pelanggar memilih menjalani sanksi kerja sosial. “Satu warga memilih sanksi denda sebesar Rp 250 ribu,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs timur.jakarta.go.id hari ini.
Widodo menyebut kegiatan Operasi Tibmask dilakukan berdasarkan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Setidaknya 53 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Cipayung, Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Kecamatan Cipayung, TNI, Polri, dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) digelar dalam razia masker pagi tadi.
Baca juga: KCI Ikuti Aturan Soal Jam Operasional KRL yang Dipangkas Selama PSBB
Pada hari ini, Jakarta kembali menerapkan PSBB setelah kasus penularan Covid-19 di ibu kota berada dalam taraf mengkhawatirkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan keputusan itu diambil bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Pada Ahad kemarin, 13 September 2020, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat penambahan kasus positif Covid-19 baru debanyak 1.492 kasus. Angka kasus Covid-19 ini adalah rekor tertinggi selama pandemi, sehingga total jumlah kasus positif di ibu kota sudah mencapai 54.864 kasus.
Rekor laporan penambahan kasus tertinggi sebelumnya pada 10 September yaitu 1.450, lalu 3 September lalu yaitu 1.406, 6 September 1.245 kasus kemudian pada 30 Agustus lalu sebanyak 1.114 kasus positif baru.
Berbeda dengan PSBB Jilid 1 dan PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta kali ini meminta bantuan TNI dan Polri untuk menindak pelanggar PSBB yang membandel tak mau mengenakan masker sesuai protokol kesehatan PSBB. Sebelumnya, penindakan pelanggar PSBB ini hanya dilakukan oleh Satpol PP.