TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mulai membatasi aktivitas warganya di luar rumah untuk mengimbangi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat yang diterapkan di DKI Jakarta mulai hari ini.
"Pada prinsipnya peningkatan (kasus covid-19) jumlahnya hampir sama dengan DKI, kami melakukan langkah-langkah," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin, 14 September 2020.
Sejumlah upaya pemerintah daerah kata dia, diantaranya menugaskan relawan penegak protokol kesehatan di ruang publik yang banyak dikunjungi warga, seperti pasar, terminal, stasiun. Relawan ini akan dibekali masker untuk diberikan kepada masyarakat. "Mensosialisasikan betapa pentingnya masker," kata dia.
Di aspek perekonomian, kata dia, pemerintah memangkas jam operasional aktivitas kegiatan usaha. Toko modern, misalnya, kata dia, biasanya buka sampai jam 10 malam, akan dipangkas dua jam menjadi hanya sampai jam delapan malam.
"Rumah makan yang tadinya jam 10 jadi jam 8, setelah itu bisa dengan drive thru, terus keramaian keramaian yang biasanya sampai jam 2 bisa kita batasi," kata dia.
Pembatasan-pembatasan ini, menurut dia, untuk mencegah terjadinya penularan di ruang publik. "Bukan persoalan jam malam saja, artinya kami mencegah terjadinya penularan, terjadinya berkerumun orang diantisipasi," kata Rahmat.