TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif meragukan kebijakan 25 persen kapasitas perkantoran saat PSBB bakal dipatuhi seluruh perkantoran di Ibu Kota.
"Yang 50 persen kapasitas saja banyak tidak dipatuhi," kata Syarif saat dihubungi di Jakarta, Senin, 14 September 2020.
Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi dilanggar karena Pemprov DKI Jakarta minim tenaga pengawas. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI hanya mempunyai puluhan tenaga pengawas untuk memonitor 79 ribu perusahaan di Ibu Kota.
Syarif mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mencari jalan untuk mengawasi perkantoran pada PSBB kali ini. Potensi penularan Covid-19 di perkantoran cukup tinggi. "Makanya PSBB kali ini fokusnya di perkantoran."
Baca juga: PSBB, Anies Baswedan Bandingkan Kepatuhan Pedagang Pasar dan Pegawai Kantor
Anggota DPRD DKI ini menyarankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI merangkul serikat pekerja untuk membantu pemerintah mengawasi protokol kesehatan di perkantoran.
Serikat pekerja pun bisa membantu karyawan yang masih diwajibkan untuk bekerja di kantor saat PSBB. "Serikat pekerja dan komunitas itu harus ditingkatkan kolaborasinya. Mereka bisa membantu pemerintah mengawasi protokol kesehatan," ucapnya.