TEMPO.CO, Jakarta - Pada penerapan kembali PSBB Jakarta, PT Angkasa Pura II memperketat protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma. Para penumpang di kedua bandar udara itu wajib memperhatikan lima hal pokok.
“Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin 14 September 2020.
Bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma berikut lima hal yang harus diperhatikan:
1. Penumpang pesawat rute domestik wajib membawa surat hasil rapid test atau tes PCR yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Pada PSBB kali ini tidak dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
2. Penumpang rute internasional diimbau kontak maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
3. Penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan tes PCR saat tiba dan penumpang akan dikarantina hingga hasil tes keluar.
4. Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
5. Penumpang pesawat akan melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan pemindai suhu, pemeriksaan surat hasil tes cepat/tes PCR, pemeriksaan barang bawaan, meja check in untuk penerbitan boarding pass, dan pemeriksaan surat hasil tes cepat/tes PCR, pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat, dan pemeriksaan e-HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
“Dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” ujar Awaluddin.
Di samping hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, menerapkan jaga jarak, serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan seperti jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.
AP II juga mengimbau calon penumpang pesawat memahami ketentuan di masa PSBB Jakarta misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik. Selama PSBB, mobil pribadi hanya boleh diisi 2 penumpang per baris kecuali satu domisili.