TEMPO.CO, Jakarta -PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah jumlah kapasitas orang dan jam operasional kereta moda raya terpadu sejalan pemberlakukan PSBB Jakarta.
Pengubahan ini disesuaikan dengan isi Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi yang diteken 11 September 2020.
“Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020, PT MRT Jakarta akan melakukan sejumlah penyesuaian terhadap layanan operasionalnya,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 September 2020.
Baca juga : PSBB Jakarta Diperketat, Simak Jadwal KRL, MRT, Transjakarta Dipangkas Bertahap
Kapasitas penumpang yang tadinya 62-67 orang per kereta diganti menjadi maksimal 60 orang. Sementara jam operasional kereta Ratangga akan dikurangi secara bertahap. Periode pertama, 14-16 September, pelayanan kereta berlangsung pukul 05.00-22.00 WIB.
Selang waktu atau headway kereta adalah lima menit di jam sibuk, yaitu 07.00-09.00 dan 17.00-19.00 WIB. Di luar jam sibuk dan akhir pekan, selang waktunya 10 menit.
Lalu untuk periode 17-20 September, MRT hanya melayani penumpang pukul 05.00-20.00 WIB dengan headway 10 menit berlaku di semua situasi. Selanjutnya mulai 21 September, kereta beroperasi paling larut 19.00 WIB dan headway juga 10 menit.
“Di luar itu, penerapan protokol kesehatan dengan ketat tetap akan kami laksanakan seperti biasa,” ujar William.
Jakarta resmi memperketat PSBB sejak 14 September. Sebab, jumlah pasien Covid-19 terus menanjak, kasus harian bisa bertambah lebih dari seribu.
Pengetatan ini berimbas pada penutupan kembali tempat rekreasi, jumlah orang di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas, ganjil genap tak berlaku, pembatasan di transportasi publik, dan lainnya.