TEMPO.CO, Bogor- Wali Kota Bogor Bima Arya menguatkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau PSBM dengan membatasi aktivitas di rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW). “Warga RT/RW di zona merah akan dibatasi aktivitasnya,” kata Bima pada konferensi press di Balai Kota Bogor, Senin 14 September 2020.
Langkah itu dilakukan Bima setelah memutuskan untuk melanjutkan PSBM hingga Senin, 28 September 2020.
Membatasi aktivitas warga, Pemerintah Kota Bogor bekerja sama dengan KNPI, Karang Taruna dan HIPMI untuk pengawasan dan edukasi. Pengawasan dan edukasi diselia oleh Kepolisian, TNI dan Satpol PP. “Mulai besok, unit ini akan mulai beroperasi di bawah gugus tugas.”
Pembatasan aktivitas warga ini diawasi oleh kombinasi elemen masyarakat dan aparat akan dilakukan titik-titik yang berpotensi mengundang keramaian. “Akan berpatroli setiap hari,” kata Bima.
RAFI ABIYYU | ENDRI KURNIAWATI