TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama Kepolisan Resor Jakarta Utara melakukan Operasi Tertib Masker dan Operasi Yustisi di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin kemarin, 14 September 2020. "Dari 201 pelanggar, sebanyak 163 pelanggar dikenai sanksi kerja sosial dan 38 pelanggar lainnya dikenai sanksi denda administrasi," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 September 2020.
Pelangar yang dikenai sanksi kerja sosial diminta membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi operasi. Sedangkan sanksi denda administrasi berbeda-beda nilainya, mulai dari Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, dan Rp 250 ribu.
Dari keenam lokasi razia masker, total denda administrasi yang diperoleh mencapai Rp 6,5 juta. Sanksi denda administrasi terbesar berasal dari lokasi Operasi Tibmas di Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok.
Operasi Penertiban Masker ini merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya. "Operasi akan semakin masif di enam kecamatan guna menertibkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19."
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar, dalam Operasi Yustisi kali ini pihaknya hanya bertugas mendampingi Pemerintah Kota. Satpol PP tetap menjadi pihak yang menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar.