TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan tujuh tempat usaha makan dan minum kedapatan melanggar protokol kesehatan pada razia protokol kesehatan di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid kedua, Senin, 14 September 2014. Mereka terjaring razia yang digelar rutin oleh jajaran Satpol PP setempat. “Masih menyediakan makan dan minum di tempat,” kata Budhy melalui pesan teks, Selasa, 15 September 2020.
Menurut Budhy, sebanyak lima tempat usaha ditutup sementara selama 1x24 jam, sedangkan dua tempat lainnya diberi teguran tertulis.
Baca Juga:
Berikut adalah rincian tempat usaha di Jakarta Timur beserta jenis pelanggaran yang terjaring razia pada hari pertama PSBB Jakarta jilid kedua:
Teguran tertulis
- Rumah Makan Mbok Berek Ny. Astuti, Jalan Cipinang Raya, Jatinegara. Diberi teguran tertulis lantaran tak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.
- Bakso Son Haji Sony, Jalan Raya Condet. Diberi teguran tertulis karena tidak membatasi jumlah pekerja atau pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Penutupan 1x24 jam
- Rumah Makan Padang Beringin Sawo, Jalan Perserikatan, Pulo Gadung. Ditutup sementara karena tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
- Warunk Upnormal, Jalan Balai Pustaka, Pulo Gadung. Alasan penutupan sementara sama dengan RM Padang Beringin Sawo.
- Bandar Condet, Jalan Raya Condet, Kramat Jati. Ditutup sementara karena tidak membatasi jumlah pekerja atau pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
- Kowok Coffee, Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung. Ditutup sementara karena tidak ada penerapan jaga jarak antar orang.
- Rumbo Star Coffee, Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung. Ditutup sementara karena tidak membatasi jumlah pekerja atau pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Budhy mengatakan razia serupa akan digelar rutin setiap hari oleh jajarannya. Seperti diketahui sebelumnya, mulai kemarin, PSBB total telah berlaku. Kebijakan itu diambil oleh Gubernur Anies Baswedan Setelah melihat penularan pandemi Covid-19 di Ibu Kota mengkhawatirkan. Seluruh perkantoran yang bersifat non esensial diharuskan untuk mempekerjakan karyawannya dari rumah.
Berbeda dengan PSBB Jilid pertama, Anies Baswedan tetap memperbolehkan rumah ibadah yang berada di lingkungan warga tetap dibuka dengan kapasitas 50 persen selama PSBB ini. Sedangkan tempat ibadah yang dikunjungi warga dari berbagai wilayah dilarang dibuka. Untuk restoran dan cafe dibolehkan dibuka, namun tidak boleh makan di tempat.