Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jakarta Selatan Tambah Personel Tim Pengawas Perusahaan Tindak Pelanggar PSBB

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas Satpol PP membuatkan lembar bukti bagi warga yang menjadi pelaku pelanggar PSBB karena tidak menggunakan masker di Johar Baru, Kamis, 3 September 2020. ANTARA/Livia Kristianti
Petugas Satpol PP membuatkan lembar bukti bagi warga yang menjadi pelaku pelanggar PSBB karena tidak menggunakan masker di Johar Baru, Kamis, 3 September 2020. ANTARA/Livia Kristianti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinaketrans) Kota Jakarta Selatan menambah jumlah tim untuk mengawasi seluruh perusahaan di Jakarta Selatan, buat antisipasi pelanggar PSBB jilid 2.

"Tim kita tambah, yang tadinya di masa PSBB transisi ada tiga tim. Sekarang jadi lima tim," kata Kepala Sudinnakertrans Jakarta Selatan Sudrajat saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.

Sudrajat menyebutkan, tim bertugas setiap hari melakukan pengawasan protokol kesehatan serta kepatuhan PSBB ke sejumlah perusahaan, minimal tiga perusahaan per tim per hari.

Baca juga : Pengakuan Pemuda Pancasila DKI Soal Soal Ikut Dilibatkan Awasi Protokol Kesehatan

Tim Nakertrans tersebut belum melibatkan unsur TNI dan Polri, namun sudah melibatkan tim gugus tugas dari wali kota dan tingkat RW, satu tim terdiri dari empat personel.

"Kami belum melibatkan unsur TNI dan Polri, karena kalau anggota tim terlalu banyak, nanti jaga jarak fisik tidak terjamin," ujar Sudrajat.

Selain protokol kesehatan, tim juga memastikan perusahaan yang diawasi mematuhi aturan PSBB Jakarta yang mulai diterapkan dari14 September hingga 2 Oktober 2020, yakni kewajiban pembatasan karyawan sebesar 50 persen untuk perusahaan non esensial dan 25 persen untuk 11 sektor perusahaan esensial atau dikecualikan.

"Senin kemarin ada 15 perusahaan yang kita awasi, hampir semuanya menerapkan aturan PSBB, 50 persen dan 25 persen jumlah karyawan yang masuk kantor," kata Sudrajat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalan yang masih ditemukan di lapangan adalah kepatuhan akan penerapan protokol kesehatan di perusahaan, seperti pengukuran suhu tubuh, fakta integritas, penyediaan tempat cuci tangan, dan asesmen karyawan.

Sudrajat mengatakan dari 15 perusahaan yang diawasi Senin (14/9), sebanyak 11 perusahaan belum menerapkan protokol kesehatan dengan baik, sedangkan empat perusahaan lainnya sudah baik protokol kesehatannya.

"Alasannya beragam, ada yang bilang kemampuan perusahaan belum mumpuni, ada juga karena kondisional, seperti perusahaan itu berada di lantai 20 jadi tidak mungkin menyediakan pencuci tangan di depan pintu masuk," ujar Sudrajat.

Menurut Sudrajat, 11 perusahaan yang belum menerapkan protokol kesehatan dengan baik tersebut diberikan sanksi berupa teguran. Sesuai peraturan yang berlaku Pergub 79 Tahun 2020, sanksi diberikan secara berjenjang.

"Sanksi awal teguran dulu, jika tidak diindahkan dilakukan pembinaan. Setelah itu jika masih belum patuh baru diberikan sanksi berupa denda hingga penutupan," kata Sudrajat.

Sudinakertrans Jakarta Selatan mencatat jumlah perusahaan dan karyawan berdasarkan Undang-Undang wajib lapor Nomor Tahun 1981 tercatat ada 26.527 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 782.314 orang. Perusahan ini didominasi sektor jasa, keuangan dan retail.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Covid-19 Melonjak, Kota Tangerang Butuh Oksigen Tiga Kali Lipat

24 Juni 2021

RSUD Kota Tangerang. TEMPO/Ayu Cipta
Kasus Covid-19 Melonjak, Kota Tangerang Butuh Oksigen Tiga Kali Lipat

Kebutuhan oksigen di RSUD Kota Tangerang meningkat 3 kali lipat karena kasus Covid-19 gejala sedang, berat dan kritis meningkat.


Kasus Covid-19 Meroket, DKI Temukan 1.172 Klaster Mudik

17 Juni 2021

Anggota Polisi mengarahkan pemudik sepeda motor untuk melakukan swab antigen di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 17 Mei 2021. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan mulai 18 hingga 24 Mei akan memasuki fase pengetatan pascapeniadaan mudik dengan menggelar 109 titik swab antigen secara acak dari Sumatera hingga Jawa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kasus Covid-19 Meroket, DKI Temukan 1.172 Klaster Mudik

Kasus Covid-19 yang melonjak di Ibu Kota didominasi klaster mudik. DKI menemukan 1.172 klaster mudik dengan total 2.458 kasus positif.


Ledakan Angka Pasien Covid-19, Wisma Atlet Tambah Tempat Tidur dan Nakes

16 Juni 2021

Seorang tenaga kesehatan berjalan di selasar Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa 15 Juni 2021. Menurut Koordinator RSDC Wisma Atlet Kemayoran Mayjen TNI Tugas Ratmono, pihaknya menambah jumlah kapasitas tempat tidur menjadi 7.394 dari 5.994 akibat tingginya penularan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ledakan Angka Pasien Covid-19, Wisma Atlet Tambah Tempat Tidur dan Nakes

Hingga Rabu pagi, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet sudah mencapai 73,75 persen.


Riza Patria Minta Karyawan Tingkatkan Kesadaran Taat Protokol Kesehatan

30 April 2021

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai mengikuti rapat paripurna dewan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 12 April 2021. TEMPO/Lani Diana
Riza Patria Minta Karyawan Tingkatkan Kesadaran Taat Protokol Kesehatan

Riza Patria mengakui ada peningkatan kasus Covid-19. Karena itu, dia meminta pimpinan perusahaan dan pemilik usaha meningkatkan pengawasan.


Klaster Perkantoran Naik, Menaker Minta BUMN dan Swasta Ikuti Protokol Covid-19

29 April 2021

Warga tampak mengenakan masker saat melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO), di tengah masa pandemi di kawasan perkantoran SCBD di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.  Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perkantoran kini menjadi salah satu klaster penyumbang kasus Covid-19 di Indonesia. TEMPO/Hilman Fathurrahman w
Klaster Perkantoran Naik, Menaker Minta BUMN dan Swasta Ikuti Protokol Covid-19

Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan agar terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja, terkait meningkatnya klaster perkantoran.


Angka Covid-19 karena Klaster Perkantoran Turun, Dinkes: Bisa Naik Lagi

29 April 2021

Ilustrasi orang  bekerja di kantor. shutterstock.com
Angka Covid-19 karena Klaster Perkantoran Turun, Dinkes: Bisa Naik Lagi

Kenaikan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran ini, kata Widyastuti, menjadi bukti bahwa pandemi belum usai.


Klaster Perkantoran di DKI, Dinas Kesehatan: yang Terpapar Sudah Divaksinasi

29 April 2021

Petugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta saat berbincang dengan pegawai salah satu kantor saat melakukan sidak terkait pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 di salah satu kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. Sebanyak 77 perusahaan ditutup sementara karena Covid-19 dan 46 perusahaan ditutup sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Klaster Perkantoran di DKI, Dinas Kesehatan: yang Terpapar Sudah Divaksinasi

Pada klaster perkantoran dengan pasien Covid-19 yang sudah divaksinasi, hanya 6 persen yang butuh perawatan rumah sakit dan semuanya sembuh.


Klaster Perkantoran Meroket, DPRD: Konsekuensi Dilonggarkan

28 April 2021

Petugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melakukan Penyegelan pada ruangan di salah satu kantor terkait tidak menjalankan pencegahan pelaksanaan protokol kesehatan di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. Sebanyak 77 perusahaan ditutup sementara karena Covid-19 dan 46 perusahaan ditutup sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Klaster Perkantoran Meroket, DPRD: Konsekuensi Dilonggarkan

Selama April ini jumlah pekerja yang terpapar Covid-19 dari klaster perkantoran meningkat.


DKI Minta Kemenkes Percepat Vaksinasi untuk Pekerja dan Buruh

28 April 2021

Ilustrasi vaksinasi (Pixabay.com)
DKI Minta Kemenkes Percepat Vaksinasi untuk Pekerja dan Buruh

Sebagian besar kasus konfirmasi COVID-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi COVID-19.


Klaster Perkantoran Naik, Disnaker DKI: Banyak yang Tidak Taat Prokes Lagi

28 April 2021

Warga tampak mengenakan masker saat melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO), di tengah masa pandemi di kawasan perkantoran SCBD di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.  Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perkantoran kini menjadi salah satu klaster penyumbang kasus Covid-19 di Indonesia. TEMPO/Hilman Fathurrahman w
Klaster Perkantoran Naik, Disnaker DKI: Banyak yang Tidak Taat Prokes Lagi

Pempov DKI telah mengambil langkah untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 dari klaster perkantoran.