TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menyatakan telah membentuk 25 tim pengawas protokol kesehatan di perkantoran selama penerapan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB jilid dua.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Andri Yansah, mengatakan tim tersebut tersebar di lima wilayah kota di Ibu Kota. "Masing-masing kota ada lima tim. Satu tim terdiri dari empat orang," kata Andri saat dihubungi, Selasa, 15 September 2020.
Setiap tim, kata dia, bakal melakukan pengawasan terhadap tiga perkantoran per hari. Pemerintah telah menyusun jadwal pengawasan terhadap perkantoran yang beroperasi selama PSBB kali ini.
Pemerintah bakal memfokuskan pada pengawasan protokol kesehatan di perusahaan besar agar mereka bisa menjadi contoh kepada yang lain. Selain itu, pemerintah juga berharap masyarakat maupun karyawan perusahaan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja jika ada perkantoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Pada PSBB jilid dua ini, pemerintah masih mengizinkan perkantoran non esensial beroperasi dengan limitasi 25 persen kapasitas. Sedangkan perusahaan esensial diberikan limitasi 50 persen kapasitas. "Kami berharap kebijakan ini dipatuhi," ujarnya.
Pada hari pertama pembatasan sosial jilid dua kemarin, pemerintah telah menutup delapan perkantoran. Lima perkantoran ditutup karena ditemukan kasus Covid-19, sedangkan tiga lainnya karena melanggar limitasi protokol kesehatan. "Semuanya ditutup tiga hari. Kami tidak menjatuhkan denda kepada tiga perusahaan itu."
Baca juga : Asosiasi Pengusaha Jasa Boga: Utamakan Faktor Kesehatan di PSBB Jakarta Jilid 2