TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menyusun sistem pelaporan masyarakat terhadap perusahaan atau perkantoran yang tak mematuhi protokol kesehatan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. "Kami sedang buat infografisnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Andri Yansah saat dihubungi, Selasa, 15 September 2020.
Andri mengatakan masyarakat bisa melaporkan perusahaan yang tak mematuhi protokol kesehatan kapasitas 25 persen maupun kebijakan lainnya melalui beragam fitur yang dimiliki pemerintah. Masyarakat bisa melaporkan melalui Aplikasi JAKI, Cepat Respon Masyarakat (CRM), Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD) hingga sistem yang dibuat Dinas Tenaga Kerja. "Semuanya bisa. Sekarang kami sedang susun sistemnya."
Dinas Tenaga Kerja membuka seluas-luasnya aduan masyarakat terhadap perkantoran yang tidak menerapkan aturan pemerintah dalam PSBB jilid II ini. "Kami berharap laporan yang diberikan juga akurat, tidak hoax."
Dinas Tenaga Kerja menutup delapan perkantoran pada hari pertama penerapan PSBB jilid dua pada Senin, 14 September 2020. Dari delapan yang ditutup, lima di antaranya ditemukan kasus Covid-19. "Sedangkan tiga lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan," kata Andri.