TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur telah memeriksa pelaksanaan protokol kesehatan di 15 perusahaan pada hari pertama PSBB Jakarta Jilid 2, Senin, 14 September 2020.
Kepala Sudin Naker Jakarta Timur Galuh Pasiwi mengatakan operasi serupa akan dilakukan rutin sampai PSBB berakhir. “Dari awal PSBB dulu kami sudah ada pemeriksaan. Tapi PSBB jilid kedua kemarin sehari sudah 15 perusahaan,” kata dia lewat sambungan telepon pada Selasa, 15 September 2020.
Galuh menjelaskan, Sudin Naker Jaktim menerjunkan lima tim untuk mengawasi penerapan ketentuan PSBB di perkantoran. Setiap tim ditugaskan untuk memeriksa tiga perusahaan.
Dalam pemeriksaan ke perkantoran itu, Galuh menyebut tim memastikan karyawan yang bekerja di 11 sektor perusahaan esensial berjumlah 50 persen dari kapasitas maksimal, sedangkan perusahaan non esensial 25 persen. “Kami juga pastikan semuanya menaati protokol kesehatan,” tutur dia.
Menurut Galuh, dari 15 perusahaan yang diperiksa kemarin, satu di antaranya kedapatan melanggar protokol kesehatan. Galuh menyebut pihaknya telah memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut. Namun, ia enggan memberi tahu nama perusahaan yang dijatuhi sanksi itu.
Baca juga: Penyebab Anies Baswedan Prioritaskan Pengetatan Pembukaan kembali Perkantoran
Dalam penerapan kembali PSBB Jakarta, Gubernur Anies Baswedan fokus untuk menekan angka penularan Covid-19 di perkantoran. Klaster perkantoran bermunculan pada masa transisi.
Tingkat kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan di perkantoran terutama swasta harus ditingkatkan. Meski begitu, 11 sektor perusahaan esensial tetap boleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas.
Adapun 11 sektor yang dibolehkan beroperasi selama PSBB adalah bidang kesehatan, pangan/makanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.