TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda progresif kepada kedai Tebalik Kopi di bilangan Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan.
Sanksi ini diberikan lantaran kedai kopi itu telah melakukan pelanggaran berulang atas ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Arifin mengatakan, denda progresif dijatuhkan sebesar Rp 50 juta.
"Ya, itu Tebalik Kopi, karena sudah pernah ditindak, lalu melanggar lagi. Maka progresifnya dikenakan denda Rp 50 juta," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Selain denda PSBB, Tebalik Kopi juga didenda karena tak memiliki izin usaha. Menurut Arifin, soal izin usaha ini baru diketahui setelah Satpol PP memeriksa izin kedai tersebut.
Menurut Arifin, Tebalik Kopi tak akan diizinkan buka lagi selama belum mengurus izin usaha ke Pemprov DKI.
Arifin mengatakan denda progresif dan sanksi izin usaha melekat pada kedai tersebut.
Baca juga: Ingin Payung Hukum untuk Tindak Pelanggar PSBB, Polisi Usulkan Peraturan Daerah
"Kemudian juga melakukan pengulangan terhadap pelanggarannya, konsekuensinya sanksi itu dikenakan," katanya.
Denda progresif itu diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Pergub itu juga berisi soal penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sanksi kepada Tebalik Kopi ini berawal saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak pada Kamis 3 September 2020.
Saat itu ditemukan kedai kopi ini tidak menerapkan protokol kesehatan. Anies bahkan geram karena melihat para pengunjung kafe tak mematuhi protokol kesehatan.
Ia kemudian meminta kedai tersebut ditutup selama 1x24 jam. Namun, menurut Arifin, kedai ini tetap buka keesokan harinya.
Ia pun geram karena pemilik kedai kopi itu melepaskan tanda ditutup sementara yang dipasang Satpol PP.