TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan suami-istri, Imam Safi'e-Lia Handayani yang menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandung ternyata pernah melaporkan kehilangan anak mereka itu ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak kandung dengan motif karena dianggap sulit saat belajar online itu.
"Kami bisa ungkap kasus pembunuhan Keysya Safiyah, anak usia delapan tahun karena laporan itu," kata Kepala Bagian Humas Polda Banten Komisaris Besar Edi Sumardi di Lebak, Selasa 15 September 2020.
Adapun kronologi kasus pembunuhan itu adalah, Handayani menganiaya anaknya itu mulai dari mencubit hingga memukul lebih dari lima kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk.
Penganiayaan dilakukan karena Handayani kesal sang anak dianggap susah belajar secara online.
Tak dinyana, penganiayaan itu berujung pada kematian sang anak yang baru duduk kelas 1 SD itu. Mengetahui anaknya meninggal, perempuan itu panik dan meminta tolong kepada sang suami Imam. Keduanya sepakat menguburkan anak perempuan itu diam-diam.
Pasangan yang tinggal di Tangerang itu kemudian pergi ke Desa Cipabuluh, Kecamatan Cijaku di Kabupaten Lebak, Banten. Setelah menempuh perjalanan tiga jam, mereka kemudian meminjam cangkul kepada warga setempat.
Dalam kondisi yang sudah sepi, tersangka mengubur jasad anaknya itu di Desa Cipabuluh, Kecamatan Cijaku sekitar 300 meter dari permukiman warga.
Menurut Edi, pengungkapan kasus ini juga karena ada laporan dari warga desa Cipabuluh pada 26 Agustus 2020 yang curiga dengan tersangka karena meminjam cangkul.
Menurut Edi, kepada warga itu, pasangan suami istri itu mengaku meminjam cangkul untuk mengubur kucing angora.
Namun, warga desa itu curiga karena kantong yang dibawa besar. Polisi kemudian membongkar makam itu dan menemukan ciri-cirinya mirip dengan anak yang dilaporkan hilang di Polsek Setiabudi tadi.
Edi mengatakan pengungkapan kasus ini hanya membutuhkan waktu 20 jam. Pasangan suami-istri itu pun ditangkap di Jakarta.
Mereka dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2104 Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP.
"Pelaku bisa dihukum 15 tahun juga bisa seumur hidup karena dilakukan oleh orangtua sendiri yang mestinya melindungi anaknya itu," kata Edi.