TEMPO.CO, Cikarang - Polsek Cikarang Barat meringkus tiga pelaku perampokan minimarket Alfamart di Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 3 September 2020. Mereka adalah RY alias G, PTS alias S, dan IJ alias I yang berasal dari Bekasi.
Kapolres Bekasi Komisaris Besar Pol. Hendra Gunawan mengatakan para pelaku perampokan minimarket berusaha mengalihkan perhatian karyawan Alfamart dengan berpura-pura menjadi pembeli, kemudian menodongkan celurit.
”Salah satu pelaku pura-pura membeli pembalut dewasa, sedang satu orang pelaku lainnya menanyakan minuman soda murni. Kemudian korban ditodong sebilah celurit oleh pelaku sambil menanyakan kunci brankas dengan menggiring korban ke ruang brankas,” kata Hendra lewat keterangan tertulis pada Senin, 14 September 2020.
Komplotan perampok itu menggasak uang tunai di brankas sebanyak Rp 35 juta dan kabur sembari mengunci korban di dalam ruangan itu. Korban berhasil mengeluarkan diri dengan melepas kaca jendela. Korban hendak melaporkan perampokan itu, namun ponselnya diduga juga diambil pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Baca juga: Polisi Usul Minimarket Sediakan Security, Ini Jawaban Perusahaan
Korban melaporkan perampokan itu kepada kepala toko. Kerugian akibat perampokan itu sebesar Rp. 38.783.600.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga pelaku perampokan minimarket dan menyita barang bukti berupa 3 senjata celurit, 1 linggis, 1 pistol korek, 1 box ponsel Realme 5, 4 ponsel, 2 unit sepeda motor, 1 celana warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 2 juta. "Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” kata Hendra.
WINTANG WARASTRI | TD