TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tempat ditutup karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB jilid 2 yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta sejak Senin, 14 September 2020. Dalam dua hari ini, beberapa perkantoran hingga restoran terkena sanksi tersebut.
Berikut tempat-tempat yang ditutup:
- Tiga Perusahaan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menutup delapan perkantoran pada Senin, 14 September 2020. Dari delapan yang ditutup, lima di antaranya ditutup karena ditemukan kasus Covid-19.
"Sedangkan tiga lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Andri Yansah melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 15 September 2020.
Andri tidak merinci nama-nama perusahaan tersebut.
Berdasarkan Pergub 88/2020 tentang PSBB, kapasitas perkantoran hanya diperbolehkan 25 persen karyawan. Bagi yang melanggar, maka kantor akan ditutup.
- 7 Tempat Makan dan Minum
Satpol PP Kota Jakarta Timur mendapati tujuh tempat usaha makan dan minum melanggar protokol di hari pertama pemberlakuan PSBB, Senin, 14 September 2014. Sebanyak lima tempat usaha ditutup sementara selama 1x24 jam, sedangkan dua tempat lainnya diberi teguran tertulis.
“Mereka masih menyediakan makan dan minum di tempat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur, Budhy Novian melalui pesan teks, Selasa, 15 September 2020.
Berikut daftar tempat makan dan minum yang terkena sanksi penutupan 1X24 jam:
- Rumah Makan Padang Beringin Sawo, Jalan Perserikatan, Pulo Gadung. Ditutup sementara karena tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
- Warunk Upnormal, Jalan Balai Pustaka, Pulo Gadung. Alasan penutupan sementara sama dengan RM Padang Beringin Sawo.
- Bandar Condet, Jalan Raya Condet, Kramat Jati. Ditutup sementara karena tidak membatasi jumlah pekerja atau pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
- Kowok Coffee, Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung. Ditutup sementara karena tidak ada penerapan jaga jarak antar orang.
- Rumbo Star Coffee, Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung. Ditutup sementara karena tidak membatasi jumlah pekerja atau pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan adanya kafe dan restoran yang melanggar aturan PSBB sehingga dikenakan sanksi berupa penutupan operasi selama 1x24 jam pada 15 September 2020.
"Dari laporan yang dilakukan anggota kami di lapangan ada delapan tempat. Rinciannya di Restoran Upnormal Rawamangun, Rumah Makan Bandar Condet, Rumbo S’tar dan Kafe Rock, rumah makan padang, nasi uduk dan lain-lain," kata Arifin.
Mereka baru diizinkan beroperasi kembali mulai Rabu besok, 16 September.