TEMPO.CO, Jakarta - Delapan rumah makan ditutup oleh Satpol PP DKI karena melanggar PSBB dengan tetap membuka layanan makan dan minum di tempat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, 8 rumah makan itu baru pertama kali melanggar sehingga hanya dijatuhi sanksi penutupan operasi selama 1x24 jam pada 15 September 2020.
Sanksi terhadap pelanggar PSBB itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Dari laporan anggota kami di lapangan ada delapan tempat. Rinciannya di Warunk Upnormal Rawamangun, Rumah Makan Bandar Condet, Rumbo S’tar dan Kafe Rock, rumah makan padang, nasi uduk dan lain-lain," kata Arifindi Balai Kota Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Delapan rumah makan itu baru diizinkan beroperasi kembali mulai Rabu dengan menerapkan ketentuan PSBB yang melarang pengunjung makan di tempat. Restoran dan rumah makan diizinkan tetap buka selama PSBB namun hanya untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang.
Baca juga: Kembali Buka, Warunk Upnormal Tebet Pastikan Patuhi Protokol Kesehatan
Arifin mengatakan jumlah restoran dan tempat usaha yang melanggar PSBB terus berkurang. Artinya tingkat kesadaran mereka mengenai pentingnya protokol kesehatan Covid-19 semakin membaik.
"Hari ini saya dengan anggota di jajaran provinsi kembali melakukan rencana aksi operasi lagi dan berlanjut untuk 14 hari ke depan," ujar Arifin.
Arifin mengingatkan pengelola restoran, rumah makan atau tempat usaha lainnya untuk meniadakan layanan makan dan minum di tempat.
Larangan makan di tempat selama PSBB diharapkan dapat mengurangi kerumunan orang yang berpotensi mempermudah penularan Covid-19 antarpengunjung. "Kami minta kepada restoran, rumah makan atau kafe untuk menyediakan layanan pesan antar atau melalui daring, bukan layanan makan di tempat," ucap Arifin.