TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 10 perusahaan telah ditutup pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jilid II, Selasa, 15 September 2020. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan pada Selasa pemerintah menutup dua perusahaan karena ditemukan kasus Covid-19 dan melanggar protokol kesehatan 25 persen.
"Dalam dua hari ini kami telah melakukan sidak di 130 perusahaan," kata Andri melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 16 September 2020. Pada hari pertama PSBB jilid II Senin, 14 September 2020, pemerintah menutup delapan perusahaan.
Baca Juga: Rawan Penularan Covid-19, Kawasan Kumuh Bakal Diawasi Satgas PSBB Jakarta
Andri menuturkan dari 10 perusahaan yang ditutup, empat di antaranya dihentikan operasionalnya karena melanggar protokol kesehatan. Empat perusahaan tersebut tersebar dua di Jakarta Barat dan sisanya di Jakarta Pusat.
Sedangkan, delapan perusahaan yang ditutup karena Covid-19 tersebar di Jakarta Barat tiga perusahaan, Jakarta Timur satu perusahaan dan Jakarta Selatan dua perusahaan.
"Belum ada perusahaan yang didenda," ujarnya. Denda dijatuhkan Rp 50 juta diberikan kepada perusahaan yang dua kali melanggar protokol kesehatan.