TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI S. Andyka mengatakan Pemerintah DKI bisa memanfaatkan dana cadangan daerah Rp 1,4 triliun tanpa mencabut Peraturan Daerah nomor 10 tahun 1999. "Tanpa mencabut Perda Dana Cadangan Daerah, pemerintah sudah bisa memanfaatkan anggaran itu," kata Andyka saat dihubungi, Selasa, 15 September 2020.
Andyka mengatakan Bapemperda telah rapat bersama Komisi Keuangan dan Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD DKI. Semua sepakat bahwa pemerintah DKI bisa menggunakan anggaran itu untuk membantu program pembangunan maupun penanggulangan Covid-19.
Politikus Gerindra itu menuturkan pemerintah bisa mengacu Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan daerah untuk memanfaatkan dana cadangan daerah. "Perda itu bisa batal demi hukum karena sudah ada PP12 yang menjadi aturan hukum di atasnya." Dalam PP 12/2017 itu dana cadangan bisa dimanfaatkan untuk membangun sarana dan prasarana kebutuhan pembangunan pemerintah.
Menurut dia, Pemerintah DKI telah beritikad baik dengan mengkonsultasikan rencana itu kepada legislator yang mempunyai fungsi menyusun anggaran. Legislator menyarankan pemerintah merevisi Perda Dana Cadangan agar bisa dimanfaatkan pemerintah untuk mendanai program pembangunan. "Pemerintah DKI sedang membutuhkan dana yang besar karena pandemi ini."
Setelah disetujui, dana cadangan itu bakal dimasukkan ke APBD Perubahan. Eksekutif dan legislatif bakal kembali membahas dana cadangan bakal digunakan untuk pembangunan apa saja. "Sekarang belum busa ditentukan untuk apa saja dana itu digunakan. Karena harus melalui pembahasan lagi dengan melihat skala prioritasnya," ujarnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan rancangan perda pencabutan Perda nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, agar dana cadangan itu bisa dialihkan ke pendapatan daerah.
Anies menyebutkan saat ini pendapatan daerah terdampak akibat pandemi Covid-19 sehingga butuh sumber pendapatan daerah dari sumber lain. "Perlu mencari alternatif sumber penerimaan daerah yang lain," ujar Anies di DPRD DKI, Senin, 7 September 2020.
APBD DKI 2020 mengalami kontraksi hampir 53,66 persen. Dari target realisasi pendapatan APBD DKI tahun 2020 yang semula mencapai Rp 87,95 triliun, diperkirakan hanya akan mencapai Rp 47,18 triliun. Per 31 Agustus lalu, kata Anies, dana cadangan daerah Pemerintah DKI tercatat Rp 1,444 triliun. "Kiranya perlu mencairkan dana cadangan daerah."
IMAM HAMDI | TAUFIQ SIDDIQ