TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal Eddy Rate Muis mengatakan para prajurit yang menjadi tersangka penyerangan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 tidak terlibat insiden serupa yang terjadi pada 10 Desember 2018. "Sampai saat ini kami tidak menemukan dalam pemeriksaan yang kami lakukan," kata Eddy saat konferensi pers di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2020.
Komandan Puspom TNI Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko mengatakan sebanyak 47 prajurit yang jadi tersangka penyerangan Polsek Ciracas tahun ini merupakan Tamtama lulusan 2017. Sehingga menurut dia, tidak ditemukan benang merah antara dua kejadian di 2020 dan 2018.
"Pada saat kejadian 2018 mereka masih dalam proses pendidikan, mereka tidak ikut," kata Dodik.
Polsek Ciracas diserang oleh anggota TNI pada Sabtu dini hari, 29 Agustus lalu. Sejumlah mobil seperti milik Wakapolsek Ciracas dan bus operasional dirusak. Selain itu, pagar kantor juga dirobohkan.
Penyerangan itu terjadi karena berita bohong yang disampaikan oleh anggota TNI Angkatan Darat, Prajurit Dua M. Ilham yang mengaku dikeroyok, padahal dia mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Ciracas. Sebanyak 65 prajurit TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Baca Juga:
Pada 10 Desember 2018, Polsek Ciracas juga diserang dan dibakar oleh anggota TNI. Motif penyerangan diduga sebagai imbas atas insiden pengeroyokan terhadap anggota TNI oleh juru parkir di kawasan pertokoan Jalan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur.