TEMPO.CO, Jakarta - Operasi Yustisi tim gabungan di Simpang Lampiri, Duren Sawit, menjaring sejumlah pengendara motor di perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi, Rabu pagi.
Seorang pengendara motor asal Bekasi bingung kena razia masker karena merasa sudah mengenakan masker, walaupun tidak menutup hidungnya.
"Saya bawa masker tapi lupa naikin nutup hidung. Bingung juga, kok bisa kena razia," kata seorang pengendara motor Dimas Adikumara (29) di Jakarta, Rabu, 16 September 2020.
Warga Jatiasih Bekasi itu memilih sanksi kerja sosial menyapu bantaran Kalimalang selama 60 menit ketimbang harus membayar denda Rp250 ribu.
Selain Dimas, sejumlah pengendara mobil juga terjaring razia pembatasan kapasitas angkut penumpang yang lebih dari dua orang dalam satu baris kursi. Sejumlah kendaraan umum angkot yang mengangkut lebih dari 50 persen penumpang juga terkena Operasi Yustisi.
Operasi Yustisi untuk menertibkan pelanggar PSBB itu melibatkan polisi lalu lintas, Satpol PP, Dishub, hingga Abang None Jakarta.
Baca juga: 8 Rumah Makan Ditutup karena Kedapatan Melanggar PSBB, Termasuk Warunk Upnormal
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo yang memimpin jalannya operasi mengatakan sebagian besar pelanggar PSBB yang dijaring Operasi Yustisi hari ini tidak menggunakan masker. "Ada juga masyarakat punya masker, tapi tidak sesuai Pergub 79/2020 Pasal 4 tetap kita peringatkan," katanya.
Pergub 79/2020 tentang PSBB Pasal 4 berisi tentang aturan penggunaan masker wajib menutupi area hidung, mulut, dan dagu.
Operasi Yustisi yang melibatkan 6.800 personel gabungan itu akan mengawasi pelanggaran PSBB hingga dua pekan mendatang.