TEMPO.CO, Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja menjaring 111 pelanggar dalam Operasi Tertib Masker atau Operasi Tibmask di Kecamatan Ciracas dan Cipayung, Jakarta Timur. Rinciannya, 65 pelanggar terjaring di 5 wilayah Ciracas dan 46 pelanggar di 7 wilayah Cpayung.
Khusus di wilayah Ciracas, Satpol PP setempat dibantu personel TNI, Polri, serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) menggelar operasi di Jalan Raya Ciracas, Jalan Raya Supriyadim Jalan Lapangan Tembak, Jalan Tanah Merdeka, dan Jalan KPKP. Sebanyak 50 petugas gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut.
Baca Juga: 183 Pelanggar PSBB Terjaring Operasi Tibmask Satpol PP di Jakarta Timur
Komandan Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, mengatakan seluruh 65 pelanggar diberi sanksi kerja sosial. “Sanksi menyapu jalan.” kata dia dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs resmi timur.jakarta.go.id pada Rabu, 16 September 2020.
Sementara itu, di Operasi Tibmask di Cipayung digelar di Jalan Swadaya, Jalan Raya Gempol, Jalan Raya Sajim, Jalan Raya Cilangkap, Jalan Waduk Tiu, Jalan Komplek Zeni, serta Jalan Raya Cipayung.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, mengatakan ada 46 pelanggar yang kedapatan tak memakai masker. Menurut dia, 1 orang pelanggar memilih membayar denda Rp 250 ribu, sementara sisanya kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Satpol PP yang terjun ke lapangan tak hanya menindak para pelanggar. Mereka juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat berada di luar rumah. Baik Widodo maupun Endarwanto sama-sama berharap agar ke depannya masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mempraktekkan protokol kesehatan.