TEMPO.CO, Jakarta - Operasi Yustisi menutup sementara 23 rumah makan di Jakarta karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Rumah makan itu dinyatakan melanggar protokol pada dua hari Operasi Yustisi yang dilakukan aparat gabung Pemerintah DKI, TNI, dan Polri.
"Kesalahannya sesuai Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020, makanan restoran atau rumah makan itu cuma diperbolehkan dibungkus, tidak boleh makan di situ," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 16 September 2020.
Rabu pagi ini, kata Yusri, Operasi Yustisi juga telah menindak 9,734 kasus pelanggaran PSBB. Sebanyak 2,791 di antaranya diberi teguran, 6,279 dijatuhi sanksi kerja sosial, serta 484 didenda administrasi. "Nilai dendanya Rp 88 juta."
Sebanyak 6.800 personel gabungan Pemerintah DKI, TNI dan Polri disiagakan dalam Operasi Yustisi PSBB. Ribuan personel itu tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Polda Metro Jaya sendiri memiliki 18 Satgas untuk mengawasi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.