Survei KPAI lainnya juga mencatat bahwa pengasuhan dan pendampingan anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab kedua orang tua alih-alih dominan dibebankan kepada sang ibu. Pihaknya mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan karena akan menimbulkan kelekatan yang baik dalam diri anak. Sinergi kedua orang tua tersebut menurutnya, juga akan menjaga kondisi mental keluarga agar tetap baik.
Rita juga menduga Lia dan Imam merupakan pasangan hasil perkawinan usia anak atau dini.
Menurutnya KPAI mendorong perhatian khusus pada keluarga yang melakukan pernikahan dini tersebut agar mendapat pendampingan tertentu dalam menjalankan rumah tangganya terutama oleh KUA maupun PUSPAGA. “Hal ini penting agar perkawinannya berjalan dengan baik, serta jika memiliki anak akan memberikan pengasuhan yang berperspektif perlindungan anak,” kata Rita.
Kasus berawal dari Lia yang memukul KS hingga 5 kali karena pelaku merasa kesal anaknya sulit belajar daring. Melihat KS terjatuh tak bernyawa ke lantai, Lia panik dan mengajak suaminya Imam untuk berziarah ke makam neneknya di Lebak, Banten pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Sembari memboncengkan adik kembarnya, pasangan tersebut membawa KS di dalam kardus dan diam-diam menguburkan jasad putri mereka di TPU Desa Cipalabuh. Tindakan mereka diketahui warga yang curiga atas kuburan tersebut, seperti dilaporkan Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris David Adhi Kusuma pada Senin, 14 September 2020.
WINTANG WARASTRI | DA