TEMPO.CO, Jakarta -Epidemiolog Pandu Riono menilai Kementerian Kesehatan atau Kemenkes harus membuat standar ataupun regulasi yang jelas terkait jenis masker yang aman dan efektif untuk digunakan.
Hal itu ia sampaikan menanggapi imbauan PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) yang mendorong penumpang KRL untuk meninggalkan masker jenis scuba dan buff yang dianggap tak efektif menangkal debu, bakteri, dan virus.
“Gak ada yang bikin regulasi masker yang beredar itu seperti apa. Harusnya Kemenkes bikin. Bikin regulasi, supaya masyarakat terlindung,” kata Pandu saat dihubungi Tempo pada Rabu, 16 September 2020.
Baca juga : Jakarta PSBB Jilid 2, Begini Epidemiolog UI Sebut Penularan Covid-19 Tetap Bisa Ada
PT Kereta Commuter Indonesia tengah melakukan sosialisasi kepada pelanggannya untuk menghindari penggunaan masker jenis scuba dan buff, serta agar menggantinya dengan masker jenis lain yang dianggap lebih aman seperti masker bahan 3 lapis ataupun masker bedah.
Mengutip Varsoy Healthcare dan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito, PT KCI menjelaskan melalui unggahan di akun Instagram @commuterline pada Sabtu, 12 September 2020 lalu bahwa efektivitas masker jenis scuba dan buff dalam menangkal virus, bakteri, dan debu sangat rendah.
Tingkat efektivitas kedua jenis masker tersebut disebut hanya berkisar di angka 0 hingga 5 persen saja. Angka tersebut jauh lebih rendah dari masker bahan 3 lapis (50-70 persen), masker bedah dan FFPI (80-95 persen), serta masker N95 (95-100 persen).
Pandu mengatakan, informasi mengenai tingkat efektivitas masker itu harus didukung dengan rujukan yang terpercaya, khususnya dari pemerintah melalui standar dari Kementerian Kesehatan ataupun badan terkait lainnnya seperti BPOM.
Oleh karena itu, menurutnya, harus ada standar dan regulasi yang jelas dari pemerintah, sehingga masyarakat tidak bingung dan bisa memilih masker yang aman dan efektif digunakan untuk menangkal Covid-19.
“Setiap informasi itu kan harus ada rujukannya. Pokoknya, dari Kemenkes itu harus ada yang membuat standar. Standar obat-obatan, standar alat-alat kesehatan, juga termasuk standar-standar masker,” demikian epidemiolog Pandu.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | DA