TEMPO.CO, Jakarta -Subdirektorat III Resmob Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok minimarket di Bogor dan Bekasi, Jawa Barat pada 9 September 2020. Empat orang anggota komplotan yang diciduk adalah RN, 36 tahun, PMH (49), JFH (25), dan MD (21).
"Modusnya menyamar sebagai pembeli, pada saat pembeli lain sudah tidak ada, sudah kosong, mereka beraksi dengan cara menodongkan senjata api dan senjata tajam ke karyawan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 16 September 2020.
Baca juga : Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor yang Miliki Senjata Api
Yusri mengatakan, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol dan tiga buah senjata tajam saat menangkap pelaku. Senjata tersebut digunakan untuk mengancam kasir agar menguras berangkas uang di minimarket. Setelah melakukan aksinya, kata Yusri, mereka melarikan diri menggunakan mobil.
Yusri berujar, komplotan ini mengaku sudah beraksi di empat minimarket di kawasan Jawa Barat. Yaitu di Alfamart Lemah Abang Raya 3, Cikarang Utara, pada Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 dan Alfamart Cibuntu, Cibitung, Bekasi pada Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.
Selanjutnya di Alfamart yang berada di Jalan Letjen R. Suprapto, Cijengkol, Bekasi pada Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIB dan Alfamart Kampung Pekopen Timur, Tambun, Bekasi pada Rabu, 9 September 2020 sekitar pukul 04.30 WIB.
"Diduga masih ada 7 TKP lainnya," kata Yusri.
Yusri mengatakan para tersangka perampok minimarket itu dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam dihukum sembilan tahun penjara.