TEMPO.CO, Jakarta- Sebuah video bernada protes terhadap Operasi Yustisi yang berlangsung saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid 2 viral di media sosial. Mereka protes dikenakan denda karena melepas masker saat mengemudi di dalam mobil seorang diri.
“Jadi tadi aku ketangkap gara-gara tadi di mobil sendirian, terus aku karena pengap mau napas dikit. Cuma gini (menurunkan masker sedikit) , ditangkap dong,” ujar seorang wanita bernama Evani dalam sebuah video pada Kamis, 17 September 2020.
Baca Juga: Kapolda Metro-Pangdam Jaya Sidak Operasi Yustisi di Terminal Grogol, Targetnya?
Saat terjaring Operasi Yustisi di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Evani kemudian diminta petugas untuk turun dari mobil dan menuju pos penjagaan. Di sana, petugas kemudian mendatanya dan diminta untuk memilih sanksi apa yang akan dijalankannya karena melepas masker, seperti misalnya membayar denda atau melakukan kerja sosial.
Namun, ia juga mengkritik tindakan tersebut karena saat proses pendataan, Evani dikumpulkan bersama banyak orang dan tak mematuhi imbauan menjaga jarak. Padahal, ia merasa posisinya saat di dalam mobil lebih aman dari risiko penularan, dibanding di tengah kerumunan tersebut.
“Menurut aku ini adalah sesuatu yang perlu dipertimbangkan ulang dan lebih bijaksana dalam memberlakukan hal ini. Karena di mobil sendirian, jelas ga ada siapa-siapa, kita mau nularin siapa dan ditularin siapa?” protes dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin belum memberikan keterangan terkait hal ini, Pesan yang Tempo kirimkan belum mendapat respon darinya.
Namun dari penelusuran Tempo, peraturan PSBB untuk pengendara bermotor itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 pasal 18 ayat 4 dan 5. Berikut ini merupakan kutipan ayat tersebut.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Jika terbukti melanggar, para pengendara dapat dikenakan sanksi akumulatif sesuai dalam Pergub DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 pasal 5. Sanksi tersebut antara lain denda dari yang paling kecil Rp 250 ribu – Rp 1 juta atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum mulai dari 60 – 240 menit.