Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Pengemudi Mobil Seorang Diri Didenda karena Lepas Masker

image-gnews
Warga menyapu jalan disaksikan petugas Satpol PP setelah melanggar aturan PSBB transisi karena tidak mengenakan masker di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Pelanggaran aturan PSBB pada masa transisi masih tinggi terjadi dikarenakan banyak warga yang tidak patuh dengan tidak memakai masker. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga menyapu jalan disaksikan petugas Satpol PP setelah melanggar aturan PSBB transisi karena tidak mengenakan masker di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Pelanggaran aturan PSBB pada masa transisi masih tinggi terjadi dikarenakan banyak warga yang tidak patuh dengan tidak memakai masker. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Sebuah video bernada protes terhadap Operasi Yustisi yang berlangsung saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid 2 viral di media sosial. Mereka protes dikenakan denda karena melepas masker saat mengemudi di dalam mobil seorang diri.

“Jadi tadi aku ketangkap gara-gara  tadi di mobil sendirian, terus aku karena pengap mau napas dikit. Cuma gini (menurunkan masker sedikit) , ditangkap dong,” ujar seorang wanita bernama Evani dalam sebuah video pada Kamis, 17 September 2020.

Baca Juga: Kapolda Metro-Pangdam Jaya Sidak Operasi Yustisi di Terminal Grogol, Targetnya?

Saat terjaring Operasi Yustisi di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Evani kemudian diminta petugas untuk turun dari mobil dan menuju pos penjagaan. Di sana, petugas kemudian mendatanya dan diminta untuk memilih sanksi apa yang akan dijalankannya karena melepas masker, seperti misalnya membayar denda atau melakukan kerja sosial.

Namun, ia juga mengkritik tindakan tersebut karena saat proses pendataan, Evani dikumpulkan bersama banyak orang dan tak mematuhi imbauan menjaga jarak. Padahal, ia merasa posisinya saat di dalam mobil lebih aman dari risiko penularan, dibanding di tengah kerumunan tersebut.

“Menurut aku ini adalah sesuatu yang perlu dipertimbangkan ulang dan lebih bijaksana dalam memberlakukan hal ini. Karena di mobil sendirian, jelas ga ada siapa-siapa, kita mau nularin siapa dan ditularin siapa?” protes dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin belum memberikan keterangan terkait hal ini, Pesan yang Tempo kirimkan belum mendapat respon darinya.

Namun dari penelusuran Tempo, peraturan PSBB untuk pengendara bermotor itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 pasal 18 ayat 4 dan 5. Berikut ini merupakan kutipan ayat tersebut.

(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
    b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
    c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
    d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
    e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
    b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
    c. menggunakan masker; dan
    d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Jika terbukti melanggar, para pengendara dapat dikenakan sanksi akumulatif sesuai dalam Pergub DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 pasal 5. Sanksi tersebut antara lain denda dari yang paling kecil Rp 250 ribu – Rp 1 juta atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum mulai dari 60 – 240 menit.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dibicarakan oleh warganet belakangan ini.


Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

5 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua.


Viral Spekulasi Kembalinya Selat Muria, Ini Tanggapan Badan Geologi

6 hari lalu

Peta satelit wilayah sebaran banjir di pantai utara Jawa Tengah pada Maret 2024 dari Google Earth Engine yang dihubungkan dengan muncul kembalinya Selat Muria. Istimewa
Viral Spekulasi Kembalinya Selat Muria, Ini Tanggapan Badan Geologi

Penurunan permukaan tanah belum cukup sebagai faktor yang bisa mengembalikan Selat Muria.


Viral, Peserta Walk in Interview KAI Berdesakan untuk Lamar Lowongan Kerja Cuci Kereta

6 hari lalu

Suasana Walk Interview PT KAI. Foto/Instagram
Viral, Peserta Walk in Interview KAI Berdesakan untuk Lamar Lowongan Kerja Cuci Kereta

Belakangan ini sedang ramai dibicarakan video singkat yang memperlihatkan peserta walk in interview dari PT PT KAI yang berdesakan. Apa yang terjadi?


Viral Mio Mirza di Media Sosial TikTok, Apa Maksudnya?

8 hari lalu

Cara buat postingan slide di TikTok cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan kumpulan foto-foto yang akan diunggah. Berikut tutorialnya. Foto: Canva
Viral Mio Mirza di Media Sosial TikTok, Apa Maksudnya?

Viral istilah Mio Mirza di media sosial, khususnya TikTok dan X. Apa sebenarnya arti dari Mio Mirza yang sering diungkapkan di kolom komentar?


Viral Peristiwa Pekan Ini, Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga hingga Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche

9 hari lalu

Tangkapan layar video viral motor yang dikendarai dua siswi SD mendarat di genting atap rumah warga di Tasikmalaya. Instagram
Viral Peristiwa Pekan Ini, Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga hingga Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche

Dalam sepekan terakhir jagat maya dihebohkan dengan sederet peristiwa viral dan nyeleneh yang buat warganet gelang kepala. Apa saja?


Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) berkomunikasi dengan pedagang saat meninjau Pasar Gelugur di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

Video spanduk emak-emak yang diduga direbut anggota Pasukan Pengaman Presiden viral di media sosial. Begini penjelasan Paspampres.


Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

11 hari lalu

Mobil Ford Ecosport dirusak massa di Pertigaan Parung Bingung, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

Pengemudi mobil nyaris diamuk massa di Parung Bingung Depok, karena ada yang meneriakinya tabrak lari sehingga menyulut emosi warga lain.


Turis Malaysia Beri Rating 0 saat Liburan ke Jakarta, Sandiaga Sebut Masyarakat Jangan Baper dan..

14 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Turis Malaysia Beri Rating 0 saat Liburan ke Jakarta, Sandiaga Sebut Masyarakat Jangan Baper dan..

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan warga negara Indonesia tidak perlu baper atas kritik oleh turis asal Malaysia yang baru-baru datang ke Jakarta.


Lagu MALIQ & D'Essentials Kita Bikin Romantis Viral, Simak Perjalanan Grup Musik Berusia 20 Tahun Ini

16 hari lalu

Maliq & D'Essentials. Foto: Instagram/@maliqmusic
Lagu MALIQ & D'Essentials Kita Bikin Romantis Viral, Simak Perjalanan Grup Musik Berusia 20 Tahun Ini

MALIQ & D'Essentials meluncurkan lagu terbaru berjudul Kita Bikin Romantis