Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Hari Operasi Yustisi PSBB DKI: 9734 Pelanggar, Sanksi Denda Capai Rp 88,6 Juta

Reporter

image-gnews
Petugas memberhentikan pelanggar yang tidak menggunakan masker saat Operasi Yustisi, di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta, Senin, 14 September 2020. Operasi Yustisi ini digelar bersamaan dengan kebijakan PSBB yang kembali diterapkan di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas memberhentikan pelanggar yang tidak menggunakan masker saat Operasi Yustisi, di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta, Senin, 14 September 2020. Operasi Yustisi ini digelar bersamaan dengan kebijakan PSBB yang kembali diterapkan di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang digelar selama dua hari oleh aparat gabungan di DKI Jakarta sejak Senin, 14 September hingga Selasa, 15 September 2020 telah memberikan sanksi kepada 9.734 pelanggar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Rabu mengatakan sebanyak 2.971 warga diberikan teguran, 6.279 warga yang diberikan sanksi sosial di lapangan dan 484 orang membayar denda.

Baca Juga: Operasi Yustisi PSBB, 23 restoran di Jakarta Ditutup karena Langgar Protokol

"Jadi total sanksi 9.734 orang, jadi cukup banyak. Nilai denda, baik dari pemerintah provinsi, TNI dan Polri serta kejaksaan dan pengadilan sebesar Rp 88.660.500 selama dua hari," ujar Nana di Jakarta, Rabu, 16 September 2020.

Nana berharap masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya mematuhi protokol kesehatan PSBB Jilid II, dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Ini semuanya sebenarnya untuk masyarakat. Kami ingin masyarakat mematuhi protokol kesehatan, khusunya 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ujar dia, menegaskan.

Sementara Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung AR mengatakan angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta sangat tinggi, karena setiap harinya ada ribuan orang terpapar.

Oleh karena itu, Pemerintah Pusat sudah menyediakan kamar penampungan untuk kasus konfirmasi tanpa gejala di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sebagai informasi pemerintah sudah menyediakan untuk OTG (orang tanpa gejala) ada Tower 4 dan 5 bisa menampung 5.000 orang. Sehingga apabila ada gejala dan sebagainya bisa ke puskesmas kemudian nanti bisa diarahkan ke Wisma Atlet," kata Dudung.

Menurut jenderal berbintang dua itu, sejumlah hotel juga sudah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta apabila di Wisma Atlet melebihi kapasitas. Sehingga, dia meminta kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan.

"Tidak sekadar masyarakat, tapi dari Polda, bhabinkamtibmas, juga babinsa, sehingga nanti diingatkan kepada anak-anak yang main dan segala macam agar sadar pentingnya kesehatan," ujarnya.

Dudung mengatakan akan ada denda progresif, terhitung sekali pelanggaran Operasi Yustisi PSBB akan didenda Rp 150.000.

"Dua kali pelanggaran Rp 500.000, berikutnya Rp 700.000. Demikian juga sanksi sosial, dia memakai rompi kemudian sanksi sosial itu nyapu satu jam, ketika dua kali ya dua jam, tiga kali (nyapu) tiga jam," kata dia.

"Operasi Yustisi kita tidak fokus masalah sanksi, tapi untuk masyarakat, dan patuh terhadap protokol kesehatan dan pentingnya menjaga jarak," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

15 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

46 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

50 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

57 hari lalu

Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.


Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

17 Februari 2024

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump pada  malam pemilihan pendahuluan presiden New Hampshire, di Nashua, New Hampshire, AS, 23 Januari 2024. REUTERS/Mike Segar
Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta


Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

2 Februari 2024

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat.


OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

1 Februari 2024

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

Sebelum dikenakan denda maksimal, PUJK dapat diberikan sanski administratif oleh OJK.


Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

18 Januari 2024

Menteri Keuangan Qatar H.E.  Ali Sherif al-Emadi. REUTERS/Maxim Shemetov
Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

Pengadilan Qatar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada eks menteri keuangan Ali Sherif al-Emadi karena melakukan pencucian lebih dari US$5,6 M


Ratusan Motor di Solo Kena Razia Knalpot Brong, Simak Besaran Dendanya

15 Januari 2024

Ilustrasi Knalpot brong. Foto: Polres Bangkalan
Ratusan Motor di Solo Kena Razia Knalpot Brong, Simak Besaran Dendanya

Polresta Surakarta berhasil merazia 101 unit motor dan satu unit mobil yang menggunakan knalpot brong. Berikut besaran dendanya:


PLN Ungkap Kronologi Pemeriksaan Meteran Listrik Hingga Pelanggan di Kebon Jeruk Didenda Rp 41,8 Juta

12 Januari 2024

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan secara langsung ini menyusul lonjakan tarif listrik PLN pada Juni 2020 yang banyak dikeluhkan masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
PLN Ungkap Kronologi Pemeriksaan Meteran Listrik Hingga Pelanggan di Kebon Jeruk Didenda Rp 41,8 Juta

Pelanggan PLN dikenai denda hingga Rp 41,8 juta setelah petugas tiba-tiba datang memeriksa meteran listrik. Ada temuan 2 kWh meter?