TEMPO.CO, Serang -Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad menilai utang Pemprov Banten kepada PT Sarana Multi Infrastruktur Persero (PT SMI) senilai Rp 4,9 triliun berpotensi terjadi maladministrasi.
Menurut Ikhsan Ahmad, dana pinjaman tersebut dalam penjabaran rincian programnya justru terkesan mengalihkan peruntukkan program PEN atau pemulihan perekonomian warga yang terdampak Covid-19, kepada kelanjutan proyek-proyek yang telah direfocusing.
Baca Juga: Pemprov Banten Utang Rp 851,7 M ke PT SMI untuk Pulihkan Ekonomi Imbas Covid-19
Argumentasi melanjutkan proyek-proyek yang direfocusing kata Ikhsan, demi tercapainya target RPJMD Banten dan dinilai kurang berpihak pada realitas kebutuhan masyarakat saat ini. Bahkan lanjut Ikhsan, ada argumentasi lain soal dugaan adanya kepentingan agenda politik pencalonan Gubernur di periode kedua.
“Ditambah kondisi ini membuat masyarakat Banten harus menanggung bayar utang dan bayar bunga pinjaman tersebut melalui pajak,” ujar Ikhsan, dalam rilis yang diterima Kamis, 17 September 2020.
Ia menjelaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 pasal 1 ayat (1) menuliskan bahwa Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah, untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional.
“Artinya, pinjaman tersebut semestinya lebih fokus kepada program penanganan pemulihan perekonomian masyarakat dengan dampak signifikan," kata dia. Karena anggaran yang sudah direfocusing dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-Undang.
Adapun contoh lainnya lanjut Ikhsan, pembiayaan proyek Sport Center sebesar Rp 430 milyar yang sudah ditetapkan pemenang lelangnya. Dalam dokumen lelangnya 6 Februari 2020 (sebelum Covid-19), tertera jelas bukan merupakan bagian dari proyek untuk penanggulangan dampak Covid-19.
“Namun Sekda Provinsi Banten mengatakan jika Sport Center akan melakukan pola padat karya. Mungkinkah pekerjaan Sport Center akan menyerap tenaga kerja sebanyak 7.500 orang? Perusahaan mana yang siap melakukannya, karena setiap perusahaan secara logika akan mencari untung dari pekerjaannya dengan melibatkan semaksimal mungkin teknologi dengan memimalisasi tenaga kerja,” kata dia.