Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, membantah jika proses pinjaman daerah Pemprov Banten ke PT. SMI terjadi maladministrasi. Menurut Rina, keputusan yang diambil oleh Pemprov Banten telah sesuai dengan skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sebagai dampak pandemik covid-19 sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2020. Ditambah, secara administrasi sudah dijaga, sesuai dengan aturan yaitu PMK 105/2020 serta PP43/2020.
“Proses pembiayaan ini tentu berpedoman pada ketentuan yang telah digariskan karena setiap proses yang dilakukan telah melalui pembahasan dengan DPRD dan juga dikawal oleh KPK dan lembaga pengawas lainnya. Sehingga yang disebut sebagai potensi mal administrasi sejauh mungkin bisa dihindarkan,” kata dia.
Menurut dia, Pemprov Banten seoptimal mungkin memanfaatkan, berkolaborasi dan mendukung skema yang ditawarkan oleh Pemerintah Pusat. Tidak abai terhadap kesulitan yang dialami oleh masyarakat dengan melakukan refocussing anggaran yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial, rekonstruksi bantuan keuangan untuk penanganan Covid-19, serta dukungan terhadap program bantuan untuk pekerja terdampak, untuk UMKM maupun yang terkait dengan kegiatan pendidikan.
Menurut dia, adanya pinjaman ini penting bagi pemerintah daerah, supaya proyek-proyek yang ada bisa kembali dijalankan. Dengan begitu, perekonomian masyarakat bisa kembali bangkit. Dirinya memastikan dalam pengawasannya, Pemprov Banten akan terus melakukan monitoring dengan melibatkan berbagai pihak.
“Peluang inilah kalau kita cermati merupakan kesempatan bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk memperoleh pembiayaan murah dalam melakukan pembangunan infrastruktur bila dibanding seandainya pembangunan tersebut tertunda."
Program pembangunan yang akan dibiayai oleh PT SMI tentunya tidak semuanya langsung terasa dampaknya pada pemulihan ekonomi, namun dipastikan dalam konteks tertentu akan mendorong laju perputaran ekonomi dalam hal penggunaan bahan baku lokal dan tenaga kerja lokal dalam dalam jangka menengah dan panjang akan berdampak pada peningkatan aktivitas masyarakat baik di sektor pariwisata, transportasi, pertanian, UKM, maupun jasa lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten mengajukan permohonan pinjaman untuk program PEN sebesar Rp 4 triliun kepada pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) senilai Rp 4,9 triliun dengan jangka waktu pinjaman selama delapan tahun dengan masa tenggang 24 bulan. Dana pinjaman tersebut diproyeksikan untuk pemulihan ekonomi daerah itu sebesar Rp 856 miliar telah dimasukkan dalam postur APBDP 2020 yang telah disahkan oleh DPRD Banten. Kemudian sisanya senilai Rp 4,1 triliun akan dimasukkan dalam APBD Banten tahun 2021.