TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan wajib bekerja dari rumah menyusul temuan tujuh pegawai positif COVID-19. Aturan ini disampaikan melalui instruksi Wali Kota Jakarta Selatan terhitung mulai hari ini, Kamis, 17 September 2020 sampai Jumat, 18 September 2020.
"Untuk dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau menghentikan aktiftas bekerja di kantor." Demikian surat rdaran yang ditandatangini Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin, 16 September 2020.
Kepala Suku Dinas Kominfo Kota Jakarta Selatan, Sugiono mengatakan pegawai bekerja dari rumah selama Kamis dan Jumat, dan kembali masuk kantor Senin, 21 September 2020. "Kerja dari rumah cuma 17 dan 18 September, karena Sabtu dan Minggu libur. Masuk kantor lagi Senin (21/9)," kata Kepala Suku Dinas Kominfo Kota Jakarta Selatan, Sugiono.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan tujuh pegawai terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga untuk pencegahan semua pegawai harus bekerja dari rumah. "Selama tiga hari itu kantor disterilisasi," ujar Marullah.
Marullah tidak mengatakan kantornya tutup, tetapi hanya menegaskan bekerja dari rumah untuk seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wali Kota Blok A, B dan C. Kantor pelayanan seperti UPPRD Kebayoran Baru dan PTSP tetap memberikan pelayanan minimal kepada masyarakat.
Pegawai wajib berada di rumah masing-masing, tidak meninggalkan rumah pergi ke luar kota atau pulang kampung.
TAUFIQ SIDDIQ | ANTARA