TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar Operasi Tertib Masker atau Operasi Tibmask di Pasar Sindang, Koja, Jakarta Utara pada hari ini, Kamis, 17 September 2020. Lurah Koja Frimelda Novarita mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka memasifkan Operasi Tibmask untuk mencegah adanya kluster baru penyebaran Covid-19.
Frimelda mengatakan ada enam warga yang kedapatan tak memakai masker. Lima di antaranya diberi sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar, sementara satu lainnya membayar denda sebesar Rp 250 ribu.
Baca Juga: 111 Pelanggar Terjaring dalam Operasi Tibmask di Ciracas dan Cipayung
“Sanksi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh agar masyarakat menggunakan masker saat berada di luar rumah,” tutur dia dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs utara.jakarta.go.id pada hari ini.
Frimelda menjelaskan, operasi serupa akan digelar rutin setiap hari dengan menyasar berbagai fasilitas umum. Ia menjelaskan, selain operasi tersebut pihaknya juga memasang Tugu Peringatan Covid-19 di Jalan Cipeucang1, RW 12, Koja, Jakarta Utara.
Selain itu, kata Frimelda, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak di pemukiman warga. Kegiatan itu melibatkan para pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Dasawisma, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, karang taruna, serta tokoh masyarakat dan agama setempat.