TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aparat penegak hukum dalam operasi yustisi diizinkan masuk hingga ke dalam perkantoran untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Dan sekarang sejak Senin ada operasi yustisi kami memperkenankan aparat untuk bisa masuk mengakses, jadi tidak hanya menjaga di gerbang di pintu-pintu sudah pakai masker apa belum, jaga jarak atau belum, bukan cuma itu. Sekarang kami perkenankan aparat bisa masuk ke ruang kantor," ujar Riza dalam rekaman suara Humas Pemprov DKI, Kamis 17 Agustus 2020.
Riza Patria mengatakan jika ada perkantoran atau tempat usaha yang tidak disiplin dan melanggar aturan yang telah ditetapkan selama PSBB maka akan ditindak tegas dengan melalukan penutupan, bahkan sanksi paling berat dengan mencabut izin usaha.
Riza mengatakan perkantoran merupakan salah satu klaster penularan Covid-19 yang rawan dibanding klaster lain. Hal ini menurut dia, karena di kantor bersama rekan sudah seperti kolega sendiri sehingga tidak disiplin dengan melepas masker atau tidak menjaga jarak.
Selain itu kata Riza, kondisi ruangan kerja sebagian berukuran kecil terkadang diisi oleh beberapa orang.
"Ruangannya kecil dan banyak yang tidak akses jendela kemudian juga berjarak dekat, ada AC itu sangat rawan," katanya.
Riza mengingatkan bahwa selama PSBB jumlah orang yang diizinkan bekerja di kantor hanya 25 persen kapasitas, dan itu juga harus dalam keadaan terpaksa ada yang bekerja di kantor. Kalau tidak kata dia, bekerja harus dari rumah.
Sebelumnya Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menggelar operasi yustisi hingga ke perkantoran untuk memastikan kedisiplinan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Pemerintah akan menggelar operasi yustisi yaitu operasi yang akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan ini tadi sudah dilaporkan juga dalam komite yang melibatkan juga Wakapolri dan Wakasad sehingga ini akan terus dijalankan juga termasuk di perkantoran,” ujar dia dalam konferensi video, Kamis, 10 September 2020.
Airlangga mengatakan ke depannya kegiatan bekerja di kantor ke depannya akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemerintah tetap akan mengatur antara kebijakan bekerja di rumah dan kebijakan bekerja di kantor.