Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wagub DKI: Petugas Bisa Masuk ke Perkantoran Saat Operasi Yustisi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas menindak warga yang melanggar saat Operasi Yustisi, di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta, Senin, 14 September 2020. PSBB kembali diberlakukan terkait penyebaran virus Corona di Jakarta yang masih cukup tinggi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas menindak warga yang melanggar saat Operasi Yustisi, di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta, Senin, 14 September 2020. PSBB kembali diberlakukan terkait penyebaran virus Corona di Jakarta yang masih cukup tinggi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aparat penegak hukum dalam operasi yustisi diizinkan masuk hingga ke dalam perkantoran untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.

"Dan sekarang sejak Senin ada operasi yustisi kami memperkenankan aparat untuk bisa masuk mengakses, jadi tidak hanya menjaga di gerbang di pintu-pintu sudah pakai masker apa belum, jaga jarak atau belum, bukan cuma itu. Sekarang kami perkenankan aparat bisa masuk ke ruang kantor," ujar Riza dalam rekaman suara Humas Pemprov DKI, Kamis 17 Agustus 2020.

Riza Patria mengatakan jika ada perkantoran atau tempat usaha yang tidak disiplin dan melanggar aturan yang telah ditetapkan selama PSBB maka akan ditindak tegas dengan melalukan penutupan, bahkan sanksi paling berat dengan mencabut izin usaha.

Riza mengatakan perkantoran merupakan salah satu klaster penularan Covid-19 yang rawan dibanding klaster lain. Hal ini menurut dia, karena di kantor bersama rekan sudah seperti kolega sendiri sehingga tidak disiplin dengan melepas masker atau tidak menjaga jarak.

Selain itu kata Riza, kondisi ruangan kerja sebagian berukuran kecil terkadang diisi oleh beberapa orang.
"Ruangannya kecil dan banyak yang tidak akses jendela kemudian juga berjarak dekat, ada AC itu sangat rawan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Riza mengingatkan bahwa selama PSBB jumlah orang yang diizinkan bekerja di kantor hanya 25 persen kapasitas, dan itu juga harus dalam keadaan terpaksa ada yang bekerja di kantor. Kalau tidak kata dia, bekerja harus dari rumah.

Sebelumnya Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menggelar operasi yustisi hingga ke perkantoran untuk memastikan kedisiplinan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Pemerintah akan menggelar operasi yustisi yaitu operasi yang akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan ini tadi sudah dilaporkan juga dalam komite yang melibatkan juga Wakapolri dan Wakasad sehingga ini akan terus dijalankan juga termasuk di perkantoran,” ujar dia dalam konferensi video, Kamis, 10 September 2020.

Airlangga mengatakan ke depannya kegiatan bekerja di kantor ke depannya akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemerintah tetap akan mengatur antara kebijakan bekerja di rumah dan kebijakan bekerja di kantor.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Waspada Penyakit Long Covid Masih Mengintai di Sekitar Kita

48 hari lalu

Tenaga medis memeriksa tekanan oksigen kepada pasien Covid-19 di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Kramat Jati, Jakarta, 8 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspada Penyakit Long Covid Masih Mengintai di Sekitar Kita

Penyakit long Covid masih menjadi ancaman serius bagi banyak orang yang pernah terinfeksi virus corona. Apa yang harus dilakukan untuk antisipasi?


Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

4 Juli 2023

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

PPKM Jawa Bali pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu, begini kilas balik kronologisnya?


Riza Patria Sampaikan Pesan Prabowo Subianto ke Kader Partai Gerindra Jakarta Utara

25 Juni 2023

Ketua Umum Partai Gerindra Pranowo Subianto melayat ke rumah almarhum Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, di Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu, 24 Juni 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Riza Patria Sampaikan Pesan Prabowo Subianto ke Kader Partai Gerindra Jakarta Utara

RIza Patria menyampaikan pesan Prabowo Subianto kepada para kader Partai Gerindra se-Jakarta Utara dalam acara konsolidasi.


Pakar: Tetap Terapkan Kebiasaan Baik seperti di Masa Pandemi Covid-19

21 Juni 2023

Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pakar: Tetap Terapkan Kebiasaan Baik seperti di Masa Pandemi Covid-19

Fase endemi di Indonesia perlu disikapi masyarakat dan pemerintah dengan menjaga kebiasaan baik yang sudah berjalan selama pandemi COVID-19.


Pemerintah Cabut Wajib Masker, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

17 Juni 2023

Sejumlah penumpang KRL Commuter Line menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin 12 Juni 2023. Menurut keputusan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada 12 Juni 2023, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan KAI Commuter selaku operator KRL Commuter Line menghimbau seluruh penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Pemerintah Cabut Wajib Masker, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

Pemerintah hapus kewajiban menggunakan masker di ruang publik. Bagaimana sebelumnya aturan tentang penggunaan masker selama Covid-19 itu?


Aturan Terbaru Kemenhub: Pengguna Transportasi Umum Boleh Tak Pakai Masker, Syaratnya..

12 Juni 2023

Warga memakai masker ketika menunggu transjakarta di Halte Senayan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. Usai Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan dua orang WNI di Indonesia terdampak virus corona (Covid-19), warga dihimbau menggunakan masker di tempat keramaian maupun ketika menggunakan transportasi umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aturan Terbaru Kemenhub: Pengguna Transportasi Umum Boleh Tak Pakai Masker, Syaratnya..

Jubir Kemenhub Adita Irawati menjelaskan pihaknya menerbitkan empat surat edaran dengan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023.


Aturan Pemakaian Masker Terbaru di MRT, LRT, KRL dan Transjakarta

12 Juni 2023

Antrean calon penumpang KRL yang mengular ke jalan raya pada pagi hari di depan Stasiun Citayam, Depok, Kamis, 8 Juli 2021. Pemakaian masker ganda diharapkan dapat melindungi penumpang dari penularan virus Covid-19 varian baru.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Aturan Pemakaian Masker Terbaru di MRT, LRT, KRL dan Transjakarta

Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran mengenai penggunaan masker di MRT, LRT, KRL, dan Transjakarta. Berikut aturan pemakaiannya.


Mengapa Kebijakan Lepas Masker Belum Berlaku Bagi Penumpang KRL Jabodetabek?

12 Juni 2023

Sejumlah penumpang berdesakan di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun KA Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Senin, 24 April 2023. VP Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylviane Purba menyebutkan kepadatan penumpang KRL Jabodetabek sejak H+1 hingga H+2 Lebaran didominasi pengguna musiman yang memanfaatkan waktu liburnya untuk bersilaturahmi dengan kerabat ataupun berwisata ke sejumlah tempat di Jabodetabek, seperti Kota Tua, Monas, Kebun Raya Bogor, dan sejumlah obyek wisata lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mengapa Kebijakan Lepas Masker Belum Berlaku Bagi Penumpang KRL Jabodetabek?

Kebijakan lepas masker belum berlaku bagi penumpang KRL Jabodetabek. Apa alasannya?


Hal yang Perlu Diperhatikan soal Aturan Lepas Masker di Transportasi DKI Jakarta

11 Juni 2023

WNI yang dievakuasi dari Sudan naik bus Transjakarta menuju Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat, 28 April 2023. Dok. PT Transportasi Jakarta.
Hal yang Perlu Diperhatikan soal Aturan Lepas Masker di Transportasi DKI Jakarta

Meski warga diperbolehkan lepas masker, tapi ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.


Penumpang Bus Transjakarta Boleh Lepas Masker, Ini Syaratnya

11 Juni 2023

Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang Bus Transjakarta Boleh Lepas Masker, Ini Syaratnya

Penumpang bus Transjakarta kini boleh lepas masker. Ada syarat yang harus dipenuhi.