Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Tersangka dan Korban Mutilasi Kalibata City Berkenalan Via Kencan Online

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi manusia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.Pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi manusia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.Pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menceritakan awal mula perkenalan tersangka dan korban kasus mutilasi, jasadnya ditemukan di Apartemen Kalibata City pada 16 September 2020.

Menurut Nana, korban RHW dan tersangka LAS saling kenal lewat aplikasi kencan online alias daring Tinder.

“Korban dan LAS saling kenal lewat chatting di Tinder. Beberapa kali ketemu, korban minta nomor WhatsApp tersangka dan keduanya sering chatting di WA. 5 September ada komunikasi, 7 September janjian ketemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat,” kata Nana lewat konferensi pers pada Kamis, 17 September 2020. Menurutnya mereka telah bersepakat untuk menyewa apartemen tersebut dari tanggal 7 hingga 12 September 2020.

Baca juga : Kapolda Metro Jaya Ungkap Motif Tersangka Mutilasi di Apartemen Kalibata City

Nana menjelaskan penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya masih akan melakukan penelusuran lebih jauh, apakah modus operandi tersangka merupakan yang pertama kalinya atau ada korban-korban terdahulu yang sudah pernah didekati dengan cara serupa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lewat perkenalan tersebut, menurutnya tersangka kemudian mengetahui korban memiliki finansial berlebih, sehingga timbul niat untuk menghabisi korban guna mengambil alih hartanya. LAS bersama kekasihnya, tersangka DAF kemudian menyusun rencana pembunuhan tersebut, dengan DAF sebagai eksekutor pembunuhan. DAF memukul kepala korban dengan batu bata sebanyak 3 kali, dan menusuk korban sebanyak 7 kali.

Atas tindakan mereka, Nana menyatakan tersangka (mutilasi) dijerat Pasal 340 berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Di samping itu mereka juga dijatuhi Pasal 338 dan 265 KUHP.

RHW pertama kali ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada pada Rabu malam, 16 September 2020. Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang dilayangkan keluarga korban sejak 12 September 2020, setelah sebelumnya mengaku tidak bisa berkontak dengan korban dari tanggal 9 September 2020.

WINTANG WARASTRI | DA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

21 hari lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

31 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

50 hari lalu

Isak tangis mewarnai kepulangan jenazah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi di Sleman. Peti jenazah Redho tiba dj rumah duka di Depan Masjid Jamik Al-Ihsan di Jalan Yos Sudarso, Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Sabtu Siang, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. (foto servio maranda/Tempo)
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman


Diduga Gara-gara Bohong Soal Umur di Profil Kencan Online, Pesepak Bola Dipecat Klubnya Besiktas

59 hari lalu

Emirhan Delibas. mirror.co.uk
Diduga Gara-gara Bohong Soal Umur di Profil Kencan Online, Pesepak Bola Dipecat Klubnya Besiktas

Klub Liga Turki, Besiktas, mengumumkan bahwa mereka telah berpisah dengan pesepak bola profesional Emirhan Delibas berdasarkan kesepakatan bersama.


Tak Perlu Mencari Cinta dari Luar, Ciptakan dari Dalam Diri dengan 5 Cara Berikut

14 Februari 2024

Ilustrasi Pria Meditasi. stopsatressandanxiety.com
Tak Perlu Mencari Cinta dari Luar, Ciptakan dari Dalam Diri dengan 5 Cara Berikut

Sibuk mencari pasangan di Hari Valentine? Daripada sibuk mencari cinta dari luar, kenapa tak mencoba mencarinya dalam diri?


Mobil Berstiker Prabowo-Gibran Terparkir di Depan TPS Kalibata City

14 Februari 2024

Petugas berada di depan mobil yang masih ada stiker paslon nomor urut dua, di Jakarta, Selasa , 13 Februari 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mobil Berstiker Prabowo-Gibran Terparkir di Depan TPS Kalibata City

Bawaslu Jakarta Selatan menemukan mobil berstiker Prabowo-Gibran di depan TPS Kalibata City


Bawaslu: TPS di Komplek Rumah Jabatan DPR dan Kalibata City Rawan Keributan

13 Februari 2024

Pemilu ulang untuk DPRD Kabupaten digelar di TPS ini karena ditemukan dugaan kecurangan berupa 47 surat suara yang ditandai huruf inisial pemilih. TEMPO/Suryo Wibowo
Bawaslu: TPS di Komplek Rumah Jabatan DPR dan Kalibata City Rawan Keributan

Dua TPS ini menjadi perhatian karena rawan keributan setiap tahunnya.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

18 September 2023

M. Ecky Listiantho saat rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

Hakim menilai pelaku terbukti membunuh dan melakukan mutilasi terhadap Angela, tapi membebaskannya dari dakwaan pembunuhan berencana.


Sidang Gugatan Warga Kalibata City, Saksi Ahli Tegaskan Aturan P3SRS

15 September 2023

Gedung Apartemen Kalibata City, Jakarta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Sidang Gugatan Warga Kalibata City, Saksi Ahli Tegaskan Aturan P3SRS

Warga Kalibata City berhasil menghadirkan saksi ahli Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia.