TEMPO.CO, Jakarta -Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menceritakan awal mula perkenalan tersangka dan korban kasus mutilasi, jasadnya ditemukan di Apartemen Kalibata City pada 16 September 2020.
Menurut Nana, korban RHW dan tersangka LAS saling kenal lewat aplikasi kencan online alias daring Tinder.
“Korban dan LAS saling kenal lewat chatting di Tinder. Beberapa kali ketemu, korban minta nomor WhatsApp tersangka dan keduanya sering chatting di WA. 5 September ada komunikasi, 7 September janjian ketemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat,” kata Nana lewat konferensi pers pada Kamis, 17 September 2020. Menurutnya mereka telah bersepakat untuk menyewa apartemen tersebut dari tanggal 7 hingga 12 September 2020.
Baca juga : Kapolda Metro Jaya Ungkap Motif Tersangka Mutilasi di Apartemen Kalibata City
Nana menjelaskan penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya masih akan melakukan penelusuran lebih jauh, apakah modus operandi tersangka merupakan yang pertama kalinya atau ada korban-korban terdahulu yang sudah pernah didekati dengan cara serupa.
Lewat perkenalan tersebut, menurutnya tersangka kemudian mengetahui korban memiliki finansial berlebih, sehingga timbul niat untuk menghabisi korban guna mengambil alih hartanya. LAS bersama kekasihnya, tersangka DAF kemudian menyusun rencana pembunuhan tersebut, dengan DAF sebagai eksekutor pembunuhan. DAF memukul kepala korban dengan batu bata sebanyak 3 kali, dan menusuk korban sebanyak 7 kali.
Atas tindakan mereka, Nana menyatakan tersangka (mutilasi) dijerat Pasal 340 berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Di samping itu mereka juga dijatuhi Pasal 338 dan 265 KUHP.
RHW pertama kali ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada pada Rabu malam, 16 September 2020. Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang dilayangkan keluarga korban sejak 12 September 2020, setelah sebelumnya mengaku tidak bisa berkontak dengan korban dari tanggal 9 September 2020.
WINTANG WARASTRI | DA