TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah menutup sementara 23 kantor perusahaan selama empat hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB karena melanggar protokol kesehatan.
"23 perusahaan ditutup sementara," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan tertulis, Jumat 18 September 2020.
Andri mengatakan dari 23 perusahaan tersebut, sebanyak 14 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan kasus penularan positif Covid-19, sedangkan 9 perusahaan ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Penutupan dilakukan secara total di gedung tersebut selama tiga hari sesuai Pergub 88 tahun 2020 tentang PSBB.
Andri mengatakan penindakan 23 perusahaan itu berdasarkan sidak yang dilakukan oleh Disnakertrans DKI di seluruh administrasi wilayah Jakarta. Tercatat selama empat hari PSBB sidak telah dilakukan di 237 perusahaan.
Selain itu saat ini Pemerintah DKI juga telah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum dalam operasi yustisi untuk masuk ke dalam perkantoran dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Dan sekarang sejak Senin ada operasi yustisi kami memperkenankan aparat untuk bisa masuk mengakses jadi tidak hanya menjaga di gerbang di pintu-pintu sudah pakai masker apa belum jaga jarak atau belum bukan cuman itu sekarang aparat bisa masuk ke ruang kantor," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Kamis 17 Agustus 2020.
Riza mengatakan jika ada perkantoran atau tempat usaha yang tidak disiplin dan melanggar aturan yang telah ditetapkan selama PSBB maka akan ditindak tegas dengan melalukan penutupan, bahkan sanksi paling berat dengan mencabut izin usaha.