TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Kalibata City pada hari ini, Jumat, 18 September 2020.
“Rencana siang ini kami bersama tim akan menghadirkan para saksi dan juga dua tersangka yang akan kita hadirkan, ada di empat TKP tetapi kemungkinan akan di tiga TKP yang sesungguhnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda hari ini.
Diketahui korban pembunuhan dengan mutilasi itu adalah Rinaldi Harley Wismanu, 33 tahun. Mayatnya ditemukan tersimpan dalam 2 koper dan 1 ransel di Apartemen Kalibata City pada Rabu, 16 September 2020.
Menurut Yusri penyidik Dit Reskrimum akan merekonstruksi kejadian dari awal perencanaan pembunuhan oleh dua tersangka, Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri yang merupakan sepasang kekasih. Reka ulang kemudian akan berlanjut di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, tempat dimana Laeli dan Rinaldi bertemu, sekaligus lokasi pembunuhan dan mutilasi tersebut.
Selanjutnya polisi juga akan mereka ulang adegan pemindahan jenazah korban ke apartemen Kalibata City, tempat mereka menyimpan jasad Rinaldi sementara, dan diakhiri di lokasi penangkapan tersangka di sebuah perumahan di Cimanggis, Depok. Diketahui tempat tersebut direncanakan tersangka sebagai lokasi penguburan korban.
Yusri belum memastikan akan menampilkan berapa adegan rekonstruksi. Ia menyatakan pihaknya akan melihat situasi dan kondisi di lapangan. “Nanti kita lihat, biasanya kalau rekonstruksi akan terlihat penemuan baru,” ujarnya.
Mayat Rinaldi pertama kali ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada pada Rabu malam, 16 September 2020. Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang dilayangkan keluarga korban sejak 12 September 2020, setelah sebelumnya mengaku tidak bisa berkontak dengan korban dari 9 September 2020.
Adapun pelakunya diketahui sepasang kekasih Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri . Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana lewat konferensi pers pada Kamis, 17 September 2020 menyatakan kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 340 berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Di samping itu mereka juga dijatuhi Pasal 338 dan 265 KUHP.
WINTANG WARASTRI