Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar PSBB, Tiga Pemilik Rumah Makan di Ciracas Jalani Sidang Yustisi

image-gnews
Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sidang di tempat saat terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sidang di tempat saat terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pemilik rumah makan pelanggar PSBB di Ciracas, Jakarta Timur, menjalani sidang operasi yustisi di aula Kantor Kecamatan Ciracas pada Kamis, 17 September 2020.

Sidang tersebut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur Ari Sonjaya, Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, serta Camat Ciracas Mamad. 

Camat Ciracas Mamad mengatakan ketiga pemilik rumah makan itu melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.

“Ketiganya menyediakan layanan makan di tempat, sehingga dilakukan Sidang Yustisi dan langsung dikenakan sanksi oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Administrasi Jakarta Timur,” kata Mamad dalam keterangan tertulis di situs timur.jakarta.go.id, Jumat, 18 September 2020. 

Baca juga: PSBB Larang Makan di Tempat, Pemilik Warteg: Kami Butuh Jualan

Dalam persidangan, ada satu pemilik usaha yang tidak bisa dibuktikan bersalah oleh petugas. Pemilik rumah makan itu tak dikenakan sanksi karena hanya menggelar meja dan bangku, namun tak ada pelanggan yang sedang makan di tempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Hal itu berbeda dengan dua rumah makan lainnya yang dikenakan sanksi,” ujar Mamad. 

Para pelanggar PSBB itu dikenakan denda Rp 5-10 juta atau sanksi kurungan.

Mamat menyebut sidang yustisi itu harus menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB. Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2020 yang dikeluarkan Anies Baswedan, rumah makan diperbolehkan buka dengan syarat hanya melayani pesanan untuk diantar atau dikonsumsi di rumah pembeli. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polresta Serang Kota Gelar Patroli Rumah Makan Buka Siang Hari Saat Ramadan, 3 Warteg Diminta Tutup

14 hari lalu

Polresta Serang Kota (Serkot) menggelar patroli rumah makan yang buka di siang hari selama ramadhan di wilayah hukum Polresta Serkot, Kamis, 14 Maret 2024. Dok. Polres
Polresta Serang Kota Gelar Patroli Rumah Makan Buka Siang Hari Saat Ramadan, 3 Warteg Diminta Tutup

Polresta Serang Kota menggelar patroli rutin memantau rumah makan yang buka pada siang saat bulan Ramadan.


Kebakaran Rumah Sakit Harapan Bunda Jaktim, Kerugian Mencapai Rp 3,2 Miliar

21 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. Istimewa
Kebakaran Rumah Sakit Harapan Bunda Jaktim, Kerugian Mencapai Rp 3,2 Miliar

Dalam proses evakuasi dan pemadaman kebakaran Rumah Sakit Harapan Bunda, Gulkarmat Jakarta Timur mengerahkan 11 unit mobil Damkar.


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

23 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


5 Sikap Pengunjung yang Sangat Diharapkan Staf Restoran

21 Januari 2024

Ilustrasi restoran. ANTARA
5 Sikap Pengunjung yang Sangat Diharapkan Staf Restoran

Berikut pendapat para koki, bartender, pramusaji, dan pemilik restoran mengenai sikap yang diharapkan dari pengunjung.


Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas dan Pacarnya Jadi Tersangka

4 November 2023

Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas dan Pacarnya Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sepasang kekasih G dan AL sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.


Top 3 Metro: Random Waktu dan Lokasi Tilang Uji Emisi Jakarta, Rumah Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan

3 November 2023

Hari ke dua razia tilang uji emisi di Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat (depan Burger King) di awal November 2023. Polisi sedang memberikan sosialisi dan pengecekan uji emisi kepada warga agar melakukan perawatan kendaraan untuk mengurangi polusi udara. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Top 3 Metro: Random Waktu dan Lokasi Tilang Uji Emisi Jakarta, Rumah Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan

Berita Top 3 kemarin membahas tentang waktu dan lokasi tilang uji emisi serta rumah aborsi ilegal berkedok salon kecantikan.


Polisi Geledah Rumah Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Jakarta Timur

2 November 2023

Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Polisi Geledah Rumah Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Jakarta Timur

Tampak seorang perempuan mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol kabel plastik dikawal sejumlah penyidik di rumah aborsi ilegal itu


Kebakaran RM Jasunda di BSD Sebabkan Seorang Karyawan Luka Bakar, Diduga Disebabkan Kebocoran Gas

12 Mei 2023

Ilustrasi kebakaran. TEMPO/Subekti
Kebakaran RM Jasunda di BSD Sebabkan Seorang Karyawan Luka Bakar, Diduga Disebabkan Kebocoran Gas

Kebakaran tersebut diduga akibat kebocoran gas, namun sampai saat ini Damkar masih mengumpulkan informasi.


Operasi Yustisi Kependudukan Biasa Diberlakukan Pasca Lebaran, Ini Maksudnya

2 Mei 2023

Petugas mendata KTP penumpang bus di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2015. Dinas Kependudukan & Catatan Sipil melakukan operasi yustisi berbarengan dengan kedatangan arus balik pemudik dari bus antar kota antar provinsi yang masuk Cicaheum. TEMPO/Prima Mulia
Operasi Yustisi Kependudukan Biasa Diberlakukan Pasca Lebaran, Ini Maksudnya

Pemerintah biasanya melakukan operasi yustisi kependudukan usai libur Lebaran kepada pendatang baru. Apa itu operasi yustisi?


Waswas Heru Budi Hartono Usai Lebaran, Hadapi Pendatang Baru dan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta

30 April 2023

Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono bersama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono dan jajarannya, serta para Wali Kota dari lima wilayah meninjau kesiapan fasilitas menjelang Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN di Kawasan Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Waswas Heru Budi Hartono Usai Lebaran, Hadapi Pendatang Baru dan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono berharap para pendatang baru yang datang ke Jakarta sudah punya pekerjaan dan tempat tinggal. Tak bawa saudara.