TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pemilik rumah makan pelanggar PSBB di Ciracas, Jakarta Timur, menjalani sidang operasi yustisi di aula Kantor Kecamatan Ciracas pada Kamis, 17 September 2020.
Sidang tersebut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur Ari Sonjaya, Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, serta Camat Ciracas Mamad.
Camat Ciracas Mamad mengatakan ketiga pemilik rumah makan itu melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.
“Ketiganya menyediakan layanan makan di tempat, sehingga dilakukan Sidang Yustisi dan langsung dikenakan sanksi oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Administrasi Jakarta Timur,” kata Mamad dalam keterangan tertulis di situs timur.jakarta.go.id, Jumat, 18 September 2020.
Baca juga: PSBB Larang Makan di Tempat, Pemilik Warteg: Kami Butuh Jualan
Dalam persidangan, ada satu pemilik usaha yang tidak bisa dibuktikan bersalah oleh petugas. Pemilik rumah makan itu tak dikenakan sanksi karena hanya menggelar meja dan bangku, namun tak ada pelanggan yang sedang makan di tempat.
“Hal itu berbeda dengan dua rumah makan lainnya yang dikenakan sanksi,” ujar Mamad.
Para pelanggar PSBB itu dikenakan denda Rp 5-10 juta atau sanksi kurungan.
Mamat menyebut sidang yustisi itu harus menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB. Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2020 yang dikeluarkan Anies Baswedan, rumah makan diperbolehkan buka dengan syarat hanya melayani pesanan untuk diantar atau dikonsumsi di rumah pembeli.